KALTIMKORANSERUYA.COM – Jelang bulan suci Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang berencana melakukan penyisiran di sejumlah tempat.
Kepala Satpol-PP Bontang Ahmad Yani melalui Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol-PP Eko Mashudi mengatakan, akan melakukan penyisiran di beberapa tempat. Diantaranya Tempat hiburan malam (THM), Hotel dan Rumah Makan.
Rencananya, kegiatan tersebut akan segera dilakukan sebelum Ramadan tiba, menunggu Surat keputusan (SK) Walikota.
“Insyaallah tanggal 15 ini, sebelum puasa, nunggu SK Walikota. Info dari bagian hukum sedang diproses di meja pak Wali,” ujarnya, Sabtu (11/3/2023).
Adapun jumlah personel Satpol PP yang diturunkan berjumlah 40 orang. Mereka dibagi menjadi 8 tim. Juga berkolaborasi bersama Dinas Pariwisata, Kecamatan, Kelurahan, TNI dan Polri.
“Kita kolaborasi nanti. Jadi sebelum puasa kami akan melakukan himbauan surat edaran, Kayak THM itu tidak boleh buka selama lebaran, hotel-hotel tidak boleh menerima tamu kalau bukan suami istri. Dan warung-warung boleh buka siang asalkan di tutup tirai. Jadi menghargai yang puasa,” timpalnya.
Lanjut, Eko mengungkapkan, penertiban ini dilakukan bertujuan agar Bontang lebih tertib dan aman saat pelaksanaan ibadah puasa maupun shalat tarawih.
“Ini Kita lakukan supaya menjaga ketenangan beribadah selama Ramadan,” pungkasnya.
Selain itu, Dia berharap penertiban ini dapat berjalan sesuai rencana. Ia pun meminta agar semua pihak dapat berpartisipasi demi kelancaran kegiatan ini.
“Saya harap penertiban yang akan dilaksanakan sebelum bulan puasa ini berjalan lancar dan semua pihak dapat saling bekerjasama,” tutupnya.(Adv)