KALTIMKORANSERUYA.COM – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda hearing bersama Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Badan Penyelenggara Jaminanan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Samarinda yang digelar di Gedung Sekretariat DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Selasa 28 Maret 2023.
Ditemui usai rapat, Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti mengatakan BPJS ketenagakerjaan merupakan mitra kerja dari Komisi IV, dirinya pun menjelaskan saat ini teradapat tambahan program dari BPJS yaitu jaminan kehilangan pekerjaan.
Untuk diketahui 5 program BPJS ketenagakerjaan yakni, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Bpjs ketenagakerjaan memaparkan program, yang kebetulan kepala cabang nya baru, dimana program bpjs ketenagakerjaan yang selama ini diketahui sebelumnya ada 4, sekarang ada tambahan satu, setelah adanya covid-19, yaitu jaminan kehilangan pekerjaan.” Ungkap Sri Puji Astuti.
Sri Puji Astuti, mengungkapkan yang menjadi persoalan saat ini masih banyak masyarakat yang belum bisa membedakan antara BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan, yang sebenarnya BPJS Ketenagakerjaan adalah perlindungan yang bersifat sosial kepada masyarakat meliputi jaminan hari tua, kematian, kecelakaan, pemutusan hubungan kerja, pensiun, dan lainnya. Sedangkan BPJS Kesehatan merupakan bentuk perlindungan mendasar untuk jaminan kesehatan masyarakat.
Disisi lain, dia mengatakan, pihaknya Komisi IV yang bermitra kerja dengan pihak BPJS, menilai perlu adanya penguatan-penguatan untuk program BPJS yang harus didukung oleh regulasi, seperti halnya regulasi aturan tentang ketenagakerjaan di Kota Samarinda maupun regulasi lainnya.
Tak luput, dia mendorong agar pihak BPJS untuk melakukan sosialisasi dengan beberapa perusahaan, sebab yang menjadi kekurangan saat ini adalah keterbatasan data. Menurut Sri Puji Astuti data dari perusahaan juga harus dimiliki, seperti data tentang jumlah tenaga kerja yang terdapat pada suatu perusahaan.
“Bahkan data tentang kasus-kasus, baik kasus penunggakan gaji, tidak transparansinya perusahaan terhadap penghasilan dan keuntungan, lalu kasus pemutusan hubungan kerja yang tidak diberikan pesangon,” tukasnya.
Menurut Politisi Partai Demokrat itu, juga menjadi hal yang utama untuk BPJS melakukan sosialisasi tentang regulasi ketenagakerjaan kepada pihak perusahaan dan tenaga kerjanya, dengan harapan antara pihak perusahaan dan karyawan mengatahui antara hak dan kewajiban masing-masing.(ADV DPRD Kota Samarinda)