KALTIMKORANSERUYA.COM – DPRD Kaltim melalui pansus, membahas teknis atas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Untuk itu, mengundang beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Kaltim dalam rangka rapat dengar pendapat (RDP).
Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim, mengatakan perubahan atau revisi yang dilakukan pansus terhadap Perda milik Provinsi Kaltim ini untuk menyesuaikan peraturan diatasnya.
“Perda Nomor 13 yang diterbitkan tahun 2008 ini sudah tidak relevan lagi, maka harus kita revisi dengan tujuan menyesuaikan peraturan pemerintah diatasnya,” ungkapnya, Senin (27/3/2023).
Beberapa aturan yang dibahas secara signifikan dalam hal ini, seperti aturan yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan dan pelaksanaan anggaran.
Semuanya ini kata Samsun, dibahas oleh pansus dan OPD terkait. Mulai dari perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran dan evaluasi anggaran.
“Perencanaan anggaran mulai dari Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) lalu ke Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah (SIPPD). Itu memang fleksibilitasnya tinggi, sering berubah. Nah ini yang harus kita sesuaikan,” bebernya.
“Kemudian terkait dengan pelaksanaanya, sebisa mungkin kita lakukan secara cashless. Jadi aturannya itu tidak ada lagi transaksi tunai setiap adanya pengeluaran keuangan daerah. Kalau untuk monitoring tentu ada evaluasi yang dilakukan secara bertahap, terkait dengan pelaksanaan keuangan daerah,” sambungnya.
Dari informasi yang didapatkan Samsun dari Pemerintah Provinsi yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Perda yang sedang digarap ini akan menjiplak Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
“Ini wajar, sebab Perda itu memang dibuat dari turunan peraturan diatasnya. Misal, dari Permendagri turun ke daerah yang kemudian disebut Perda. Lalu, dari Perda turun lagi lebih teknis dan detail, itu ada di Pergub,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, Samsun, meminta agar dalam pembuatan Pergub nantinya, itu tidak bertentangan dengan Perda. Artinya, Pergub tetap mengacu pada Perda. Seperti halnya, Pergub Nomor 49 Tahun 2020 yang selalu menjadi perdebatan oleh DPRD Kaltim.
“Memang Pergub 49 ini benar secara rulesnya tetapi menjadi masalah ketika dibatasi angka Rp2,5 miliar. Dengan dikeluarkannya regulasi Perda baru ini, otomatis Pergub 49 menjadi tidak relevan lagi. Sebab, Pergub 49 masih mengacu pada Perda Nomor 13 Tahun 2008 yang sedang kita garap ini,” jelasnya.
Adapun OPD yang menghadari RDP bersama DPRD Kaltim diantaranya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Biro Hukum Sekretariat Provinsi Kaltim serta Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbanda). (ADV/DPRDKALTIM)