KALTIMKORANSERUYA.COM – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda, Shania Rizky Amalia melakukan penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiasi dewan tentang Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal UMKM Ke Pasar Modern.
Gelaran tersebut dilakukan dalam rangka membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan saran dan masukan terhadap penyusunan Raperda dengan harapan pelaksanaannya kedepan dapat lebih efektif.
Dilaksanakan di Jalan Bedeng, RT 18, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, kehadiran Shania Rizky Amalia mendapat antusisme dari kontituen yang hadir.
Dewan Fraksi Partai Demokrat itu menyebutkan, pihaknya dalam penyusunan Raperda ini sangat membutuhkan saran serta masukan dari masyarakat yang sesuai dengan kebutuhan dari pada masyakat ketika Raperda ini akan disahkan menjadi Perda.
“Ya kami ingin, nanti program-program ini bisa sesuai dengan kebutuhan seluruh masyarakat Kota Samarinda. Dan oleh karena itu, kita harus mendengar usulan-usulan mereka sehingga bisa berjalan dengan baik dan jangan sampai ketika sudah di sahkan itu terus ada masalah-masalah yang belum kita fasilitasi,” Ucapnya Minggu 14 Mei 2023
Selain itu, terkait persoalan pendistribusian produk, Shania menyebutkan pelaku UMKM perlu pembinaan agar usaha serta produk yang dibuat dapat di distribusikan dengan muda ke pasar modern, diketahui bahwa standarisasi produk di pasar modern sangatlah tinggi.
“Perlu ada tim khusus yang memang khusus membina, yang ketika ada kegiatan itu bisa menggilir dan semua kelompok-kelompok usaha itu merasakan pelatihan itu sendiri,” terangnya.
“Jadi jangan lagi melalui perwakilan, karena kalau pelatihan itu harus orang yang langsung melakukan itu kan, kalau cuma perwakilan ya itu hanya jadi sebatas formalitas doang,” timpal Shania.
Dirinya berharap Raperda tersebut nantinya dapat menjadi payung hukum bagi masyarakat dalam mendistribusikan produknya ke pasar modern, “Ya mudah-mudahan bisa selesai dengan baik dan isinya berbobot lah. isinya bisa menghasilkan produk hukum yang efektif dan bisa langsung dirasakan oleh masyarakat, untuk membantu pertumbuhan ekonomi di Samarinda,” tutupnya.(ADV DPRD Kota Samarinda)