KALTIMKORANSERUYA.COM – Badan Perencanaan Peraturan Daerah (Bapemperda) Samarinda gelar rapat koordinasi terkait Perancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perda Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), Jum’at (3/2/2023)
Rakor tersebut dihadiri oleh Dewan Pengurus Daerah Real Estate Indonesia (DPD REI) Kaltim dan Dinas Pembangunan Umum dan Perencanaan Ruang) Samarinda yang digelar diruang rapat gabung DPRD Samarinda.
Ketua Bapemperda, Samri Shaputra mengatakan Perda Rancangan RTRW Samarinda sudah masuk tahap finalisasi dan dalam waktu dekat akan disahakan.
Dalam pembahasan RTRW itu samri menyampaikan, bahwa dari sekian banyak lahan yang dimohonkan, tidak semuanya dapat akomodir, perlu melihat bahwa ada minimal Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebanyak 20 persen, “karena RTH ini bagian dari kebutuhan masyarakat dan keberlangsungan kehidupan,” ucapnya
Sehingga jangan sampai daerah Samarinda nantinya hanya terisi oleh bangunan perumahan gedung dan lainnya, karena mengabaikan RTH.
Dirinya membeberkan bahwa Perda RTRW sebelumnya memiliki angka 50 persen hijau dan 50 persen kuning, akan menjadi 90 persen kuning Perda yang mau disahkan ini jika semua usulan di akomodir.
Pihaknya dalam dalam waktu dekat kami akan berkonsul dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementiaran Agraris dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terakit RTRW.
Dalam kesempatan itu DPRD REI Kaltim menyampaikan bahwa sebelumnya pihaknya tidak mendapatkan sosialisasi terkait Raperda RTRW.
Namun, Dinas Pembangunan Umum dan Perencanaan Daerah (PUPR) kota Samarinda yang menyampaikan bahwa pihaknya merasa telah menyampaikan sosialisasi sebelumnya
Samri merespon hal tersebut, dirinya menegaskan bahwa yang memiliki kepentingan seharusnya pro aktif dalam persoalan ini, “barangkali dalam memasukan usulan tapi batas waktunya sudah lewat,” tegasnya.(ADV/DPRD Kota Samarinda)