Home Headline News Gantikan Makmur HAPK, Hasanuddin Masud Bakal Dilantik Jadi Ketua DPRD Kaltim

Gantikan Makmur HAPK, Hasanuddin Masud Bakal Dilantik Jadi Ketua DPRD Kaltim

Anggota DPRD Kaltim, Hasanuddin Masud. (Foto : ist)

SAMARINDA, SERUYA.COM — Hasanuddin Masud Bakal Dilantik Jadi Ketua DPRD Kaltim. Wakil rakyat akan mengantikan Makmur HAPK.

Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim telah selesai melaksanakan rapat dengan agenda salah satunya pelantikan rencana pelantikan Hasanuddin Masud, menjadi Ketua DPRD Kaltim, sekaligus pemberhentian Makmur HAPK, sebagai Ketua DPRD Kaltim.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, mengatakan penetapan terkait jadwal pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan pada 12 September 2022 mendatang.

Hal tersebut juga masih menyesuaikan jadwal Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim. “Kita koordinasi dengan Kepala Pengadilan Tinggi dan Kemenag. Saat ini kami menyesuaikan segala sesuatunya,” kata Samsun, Rabu (31/8/2022).

Rencananya, DPRD Kaltim juga mengundang para pihak terkait untuk hadir dalam pelantikan ini.

“Ini monumental, bicaranya kelembagaan, intinya mengundang semua pihak, Ketua Partai, seluruh Forkopimda, Gubernur, dan semua stakeholder Kaltim kita upayakan bisa menyaksikan itu,” terangnya.

Peralihan kepemimpinan Makmur HAPK ke Hasanuddin Masud tidak jadi persoalan berarti menurut Samsun selagi masih ada pimpinan DPRD lain yang menjabat untuk sama-sama bersepakat dalam menandatangi terkait pembahasan tersebut.

“Nggak masalah, ada wakil pimpinan yang lain. APBD-nya kan di tanggal 14 September, tetapi itu tidak berubah, tidak berlaku surut. Karena semua tahapan sudah berjalan,” ujarnya.

Tinggal nanti paripurna kesepakatan, siapa yang tanda tangan, ya pimpinan DPRD, yang legal saat itu.

“Terlepas dari dekotomi ketua baru atau lama, saya tidak mau mendekotomi seperti itu,” jelas Samsun.

Ketika Makmur HAPK tidak hadir dalam paripurna penghentian dan pelantikan Ketua DPRD Kaltim, Samsun juga menegaskan bahwa proses tetap berjalan.

Pihaknya tetap melaksanakan SK Mendagri yang juga menegaskan adanya perintah agar segera melaksanakan instruksi pergantian dan pelantikan Ketua DPRD Kaltim paling lama 60 hari kerja dan melaporkan pada Mendagri.

“Yang penting jalan. Kami menghargai kalau ada pihak yang mau melakukan proses hukum. Silakan. Tapi mandat dari Mendagri harus dijalankan,” pungkas Samsun. (adv)