KALTIMKORANSERUYA.COM – Ketua Fraksi PKS DPRD Kaltim, Ali Hamdi meminta unsur pimpinan di DPRD Kaltim, mempercepat proses Pergantian Antar Waktu (PAW) atas nama Masykur Sarmian.
“Saya berharap kepada seluruh unsur pimpinan supaya dapat segera memproses PAW tersebut,” ungkap Ali Hamdi, Senin (27/3/2023).
Diketahui, Masykur Sarmian, Anggota Fraksi PKS, diusulkan untuk diganti sejak Agustus 2022 lalu.
Fraksi PKS DPRD Kaltim telah melayangkan surat permohonan kepada Pimpinan DPRD Kaltim, sayangnya surat itu sempat tertahan karena adanya proses hukum yang berjalan, lantaran yang bersangkutan melakukan gugatan hukum.
Belum lagi jalur hukum yang ditempuh telah mengeluarkan putusan dengan tidak mengabulkan gugatan penggugat atas nama Masykur Sarmian, hal itu turut memperkuat untuk tahapan PAW dapat kembali dilanjutkan.
“Yang bersangkutan sempat menempuh jalur hukum, namun putusannya bertolak dari gugatan anggota yang bersangkutan, maka dari itu kami meminta untuk segera diproses,” jelasnya.
Ali Hamdi menegaskan dalam upaya melanjutkan tahapan PAW untuk anggota fraksinya jangan sampai ada pihak yang terkait berniat untuk menghambat proses tersebut.
Saat ini proses PAW Masykur Sarmian disebut masih berada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. (ADV/DPRDKALTIM)