Home Samarinda Eko Respon Soal Rencana Walikota Menjadikan Samarinda Bebas Tambang

Eko Respon Soal Rencana Walikota Menjadikan Samarinda Bebas Tambang

Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Eko Elyasmoko

KALTIMKORANSERUYA.COM – Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Eko Elyasmoko apresiasi perencanaan Walikota menjadikan samarinda sebagai pusat perdagangan dan industri serta terbebas dari Tambang.

Eko menyampaika bahwa memang saat ini sudah seharusnya Kota Samarinda terbebas dari aktivitas tambang. mengingat sebentar lagi Ibu Kota Negara akan berpindah ke Kaltim, dengan meningkatkan sektor perdagangan dan industi adalah langkah yang tepat.

Kendati demikian, dirinya mengingatkan kepada pemerintah Kota Samarinda untuk seluruh persoalan yang ditinggalkan oleh aktivitas pasca tambang untuk segera diselesaikan, terlebih lagi harus mereklamasi lubang galian tambang.

“Untuk wacana Samarinda bebas tambang di tahun 2026 sangat baik, tapi pertanggung jawaban dari pihak tambang jangan lubang bekas galian mereka di biarkan,” ungkapnya ke pada awak media (13/02/2023).

Sebab dirinya mengatakan ketika perusahaan tidak melakukan reklamasi, akan menjadi tugas berat bagi pemerintah Kota, sebab untuk melakukan reklamasi membutuhkan dana yang sangat besar.

“Kalau mau di stop,itu reklamasinya bagaimana? tanah untuk menutup bekas galian itu dari mana? butuh dana itu yang harus di pertanggung jawabkan,” pungkasnya

Selain itu, dirinya menambahkan selama ini proses perizinan pertambangan yang ada disamarinda di ambil alih oleh pemerintah pusat, sehingga pihaknya komisi III yang menjadi mitra dalam sektor pertambangan tidak dapat berbuat apa-apa.

Eko mengaku pihaknya tidak dapat masuk dalam wilayah operasional tambang yang ada di Samarinda, sehingga pihaknya selama ini hanya bisa fokus terhadap dampak lingkungan yang mereka timbulkan dan resiko kerja, “jika kami menemukan hal itu pasti kami akan berikan teguran,” ungkapnya

Wakil rakyat itu mengaku pihaknya akan memberikan rekomendasi ke Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat untuk memberhentikan kegiatan tambang, apabila jika pihaknya telah memberikan teguran namun tidak direspon dan dilaksanakan.(ADV/DPRD Kota Samarinda)