KALTIMKORANSERUYA.COM – Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia telah menerbitakn surat edaran dengan Nomor M/2/H.K.04.00/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan Hari Raya keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Dilansir dari website resmi sekretariat kabinet Republik Indonesia, Mentri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Menaker menjelaskan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2023, Ida meminta kepada para gubernur dan jajaran untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.
Disisi lain, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Sani bin Husain mendukung surat edearan yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023 itu, bahkan dirinya mengancam kepada perusahaan untuk mengikuti surat edaran itu untuk memberikan THR kepada pekerjanya.
“Serta meminta perusahaan untuk jangan dicicil, dan maksimal 7 hari sebelum lebaran, pokoknya sesuai peraturan,” tegasnya.
Menurutnya, pekerja dalam suatu perusahaan. Berhak untuk mendapatkan THR, terlebih lagi memiliki pengabdian yang lama pada sebuah perusahaan, pihaknya juga telah meminta Dinas Ketenagakerjaan Kota Samarinda untuk membuat posko pengaduan yang responsif.
“Tidak ada tawar menawar lagi, maksimal 7 hari, ketika tidak dilakukan diberikan sanksi administrasi, yang kedua lansung tutup saja,” tutupnya.(ADV DPRD Kota Samarinda)