KALTIMKORANSERUYA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda gelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda atas perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) tahun 2021 -2026, Senin 13 Maret 2023.
Rapat paripurna kali ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Samarinda, Sugiyono, serta dihadiri unsur pimpinan dan 29 anggota Dewan lainnya, sementara dari pihak Pemerintah Kota dihadiri langsung Walikota Samarinda, Andi Harun beserta unsur forum komunikasi Pimpinan Daerah lainnya.
Wakil Ketua DPRD Samarinda, Subandi saat usai Paripurna memaparkan bahwa perubahan RPJMD itu sendiri menyesuaikan dari perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) “sehingga perlu penyesuaian di daerah-daerah juga,” timpal Subandi.
Dirinya menambahkan, dengan adanya pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim) yang tepat titik nolnya di Kabupaten Penajam Paser Utara, Sehingga Kaltim khususnya Kota Samarinda juga harus menyesuaikan RPJMD dengan adanya pemindahan IKN itu sendiri.
“Artinya terkait dengan RPJM kota samarinda harus menyesuaikan IKN di kaltim, intinya disitu”, Ucap Subandi.
Sebagaiman dijelaskan dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pada bagian Kedua mengenai Perencanaan Pembangunan Daerah di Pasal 263 menyatakan bahwa Penyusunan RPJMD harus berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.
Dalam kesempatan itu pula setiap fraksi dan komisi yang ada di Basuki Rahmat itu memberikan rekomendasi terkait perubahan RPJMD, “Rekomendasi dipakai tidak itu kewanangan Pemkot, tapi rekomendasi kami tadi semuanya positif, semua menerima dan paripurna diselenggarakan, artinya semua fraksi setuju dan semua komisi memberikan rekomendasinya,” Kata Subandi.(ADV DPRD Kota Samarinda)