KALTIMSERUYA.COM – Komisi I DPRD Kaltim melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan perwakilan masyarakat Balikpapan.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim Jahidin menerangkan warga melakukan gugatan terhadap enam pihak. Diantaranya Gubernur Kaltim (tergugat pertama), Ketua DPRD Kaltim (tergugat kedua), Wali Kota Balikpapan (tergugat ketiga), Ketua DPRD Balikpapan (tergugat keempat), Menteri Perhubungan (tergugat kelima) dan Menteri PUPR (tergugat keenam).
Dalam RDP itu pihak pemprov diwakili oleh Biro Hukum Setdaprov. Pihak pemprov mengaku akan menyiapkan jawaban sanggahan terkait tuduhan yang dilayangkan warga mengenai kegiatan proyek Muara Rapak.
“DPRD Kaltim akan memertimbangkan menggunakan jasa pendampingan pengacara negara untuk menghadapi gugatan warga tersebut,” kata Jahidin.
Tapi sebelumya DPRD akan berkoordinasi terlebih dulu dengan pimpinan dewan terkait upaya itu. Termasuk berkoordinasi dengan pihak pemprov dalam hal ini biro hukum.
Kata Jahidin, DPRD dan Pemprov Kaltim kini dikebut oleh waktu. Pasalnya, Selasa (23/8/2022) mendatang akan digelar sidang perdana yang digelar di PN Balikpapan”Nanti DPRD Kaltim akan berkoordinasi dengan Biro Hukum untuk siapkan langkah strategi dan materi untuk menyikapi gugatan,”tutup Politisi PKB ini. (adv)