KALTIMKORANSERUYA.COM – DPRD Kota Samarinda menerima kunjungan kerja (Kuker) DPRD Kabupaten Tuban yang digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kota Samarinda ,Kamis (2/2/2023)
Anggota DPRD Kota Samarinda, Joni Sinatra Ginting menyampaikan kunjungan kerja membahas soal Peraturan Daerah (Perda) tentang koperasi.
Dalam kunjungan tersebut pihaknya menyampaikan hal-hal yang krusial terkait Perda Koperasi ini, seperti masalah cara-cara peminjaman dan lainnya.
Dirinya juga menyebutkan bahwa DPRD Kabupaten Tubang melakukan Kuker karena mereka memang belum sama sekali ada Perda yang dipergunakan sebelumnya.
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tubang, Hartomo saat usai rapat menyampaikan karena prolegda Kabupaten Tubang semester 1 tahun 2023 yaitu soal Perda Koperasi, maka pihaknya berguru di Kota Samarinda.
Hartomo beserta 11 orang Komisi III DPRD Kabupaten Tuban mendapatkan 2 materi yaitu Perda no. 8 tahun 2008 dan perda 16 tahun 2001 tentang koperasi di kota Samarinda.
Dirinya menambahkan, setalah Undang-undang koprasi yang baru ditetapkan oleh pemerintah pusat, pihaknya sudah punya dasar untuk menjalankan.
Setelah mendengarkan penjelasan dari DPRD Kota Samarinda pihaknya akan mempersiapkan diri untuk berkoordinasi dengan dinas terkait di kabupaten Tuban mengenai Perda koprasi ini.
Akhir dirinya berharap “Dengan belajar di kota samarinda kami nanti akan lebih mudah untuk bisa menjalankan,” tutupnya (ADV/DPRD Kota Samarinda)