KALTIMKORANSERUYA.COM – Membahas tahapan pemilihan terkait Caleg dan penutupan masa perbaikan Bacaleg, Pimpinan DPRD Kota Samarinda beserta Komisi I DPRD Kota Samarinda melakukan pertemuan untuk koordinasi bersama Komisi Pemilihan Umum Kota Samarinda.
Rapat koordinasi itu dilaksanakan di Ruang Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda. Selasa, 4 Juli 2023.
Ketika ditemui awak media, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda, Joha Fajal memaparkan hasil dari pertemuan tersebut.
Menurut pemaparannya, seluruh partai politik harus memperbaiki kembali berkas yang ditemukan ada kesalahan lalu dikembalikan kepada KPU Kota Samarinda sebelum masa penutupan berakhir, yaitu pada hari Minggu, 9 Juli 2023.
“Jadi tanggal 9 Juli sudah harus selesai semuanya. Tadi pembahasannya juga yang ingin dapatkan adalah data-data yang ada di DPRD Samarinda terkait pegawai yang menggunakan APBD, baik pegawai, DPTH, DPTB, maupun staff ahli,” Kata Joha.
Sebagaimana diketahui, mengacu pada surat edaran KPU 748 perihal pengunduran diri disebutkan bahwa kepala daerah, ASN, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN/BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, wajib mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali.
Oleh karena itu, Joha mewajibkan KPU untuk bersurat terlebih dahulu kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda agar keinginannya dapat ditindak lanjuti melalui Sekretariat DPRD.
“Paling tidak 9 Juli ada bukti, makanya tadi kita minta pada KPU agar bersurat ke DPRD melalui Ketua, sehingga kita bisa menindaklanjuti melalui sekretariat,” Tutupnya(ADV DPRD Kota Samarinda)