KALTIMKORANSERUYA.COM- Komisi I DPRD Kota Samarinda lakukan Hearing terkait aduan warga atas ganti rugi yang belum terselesaikan di Jalan Perniagaan di Ruang Rapat Utama pada Kamis (5/1/2023)
Diketahui bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tengah membangun ruang terbuka hijau (RTH), sebagai bagian dari proses pengendalian banjir. Maka bangunan yang berada di bantaran Sungai Karang Mumus digusur.
Sebelumnya terrdapat 72 rumah warga dan Pemerintah Kota telah ganti rugi sebanyak 71 bangunan dengan harga yang sesuai data appraisal dan memang tidak mempunyai hak atas lahan sehingga dianggap tanah negara.
Ketua Komisi 1 DPRD Samarinda, Joha Fajal mengatakan bahwa dalam agenda Hearing ini terdapat 1 warga yang belum mendapat ganti rugi atas penggusuran pemerintah kota
“Penuntut Muhammad Mukhbit keberatan dikarenakan Pemkot juga harus ganti rugi tanahnya, tetapi tanah tersebut bukan atas nama mukhbit” Ujar Joha Fajal kepada awak media di ruang Rapat Umum DPRD Samarinda, Kamis (5/1/2021)
Joha menganggap bahwa persoalan ini sudah selesai, tinggal pihak pengadu mukhbit membalik namakan tanah menjadi namanya agar dapat dibayarkan sesuai regulasi.
Dikesempatan yang sama kuasa hukum mukhbit, Dyah Lestari menyampaikan “kami tidak ada sama sekali menghalangi kerja Pemkot, tetapi ada kewajiban yang harus diselesaikan Pemkot”
untuk selanjutnya DPRD Samarinda menyerahkan persoalan ini kepada pihak Kuasa Hukum Mukhbid dan Biro Hukum Pemkot agar secepatnya diselesaikan sesuai dengan regulasi.(ADV/DPRD Kota Samarinda)