SAMARINDA, SERUYA.COM – Komisi I DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim. Mereka membahas beberapa hal pokok yang dalam waktu dekat ini perlu dikerjakan.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mengatakan melalui hasil RDP dengan sejumlah pihak diantaranya Pemprov Kaltim dan KPID Kaltim menghasilkan sikap bantuan untuk membantu sejumlah kegiatan KPID Provinsi Kaltim pada 2023 mendatang.
“Tadi sudah didengarkan bersama pada 2023 mendatang lembaga ini mendapat support dari Pemprov Kaltim dalam menjalankan serangkaian kegiatan,” ucap Baharuddin Selasa (6/9/2022).
Selain itu dalam koordinasi juga menghasilkan usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) mengenai penyiaran, sebab pandangan Komisi I DPRD Kaltim regulasi itu dinilai penting untuk keberlangsungan berjalannya sebuah aturan, menyikapi usulan itu, pihaknya berharap agar KPID Provinsi Kaltim juga dapat menyiapkan sebuah draft untuk rencana pembentukan.
“Termasuk seperti naskah akademiknya serta syarat-syarat yang lain dapat dipersiapkan,” sebutnya.
Termasuk mengenai transisi TV Digital dikalangan masyarakat juga turut dibahas, yang dimana jatuh pada 2 November seluruh masyarakat diwajibkan menggunakan TV Digital, sehingga dengan otomatis jika melampaui tenggat waktu tersebut maka masyarakat yang tak merubah layanan televisi itu akan dengan sendirinya tidak mendapatkan chanel yang tersedia.
“Pertama tentang penyampaian informasi dan kedua mengenai subsidi bagi masyarakat yang kurang mampu,” pungkas Baharuddin. (adv)