KALTIMKORANSERUYA – Aktivitas tambang ilegal yang mencaplok wilayah Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (UNMUL) menuai kecaman dari kalangan legislatif. Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Damayanti, mengungkapkan keresahannya atas kondisi tersebut yang dinilai membahayakan keberlangsungan fungsi hutan sebagai ruang belajar dan riset mahasiswa.
“Hutan pendidikan bukan sekadar kawasan hijau biasa, tapi fondasi akademik untuk pengembangan ilmu lingkungan dan kehutanan. Jika dibiarkan rusak, kita mengorbankan masa depan generasi pembelajar,” ujar Damayanti, Senin (12/5/25).
Menurutnya, aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah tersebut bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengintervensi kenyamanan proses akademik mahasiswa. Gangguan suara, polusi debu, hingga degradasi habitat menjadi hambatan nyata bagi kegiatan lapangan.
Ia menegaskan, meskipun legalitas izin tambang menjadi kewenangan pemerintah pusat, bukan berarti pemerintah daerah lepas tangan. Pengawasan di lapangan tetap menjadi bagian penting dari tanggung jawab Pemprov Kaltim.
“Kalau ada pelanggaran, pemerintah daerah punya kewenangan untuk memberikan rekomendasi pencabutan izin. Jangan tunggu rusaknya parah baru bertindak,” katanya.
Damayanti juga menyoroti lemahnya kepatuhan terhadap prosedur lingkungan, seperti kewajiban reklamasi dan penyusunan dokumen AMDAL. Ia menilai, absennya kontrol terhadap aspek-aspek ini memperparah dampak buruk yang timbul.
Lebih jauh, ia menyebut bahwa kerusakan kawasan pendidikan semacam ini tidak bisa dianggap sepele. Apalagi, UNMUL adalah salah satu institusi penting di Kalimantan Timur dalam pengembangan ilmu berbasis hutan tropis.
“Jika kita mengabaikan kasus ini, sama saja kita meruntuhkan pilar pendidikan dari dalam. Ini bukan semata isu lingkungan, tetapi juga tentang keberlanjutan dunia akademik,” tegas Damayanti.
Ia pun mendorong agar proses investigasi dijalankan secara terbuka dan menyeluruh. DPRD, katanya, akan mengawal kasus ini dan memastikan seluruh pihak yang terlibat ditindak sesuai hukum.
(RF – ADV DPRD KALTIM)