Home Samarinda DPRD Kaltim Geram, Desak Penegakan Hukum Tegas Terhadap Penggunaan Jalan Umum oleh...

DPRD Kaltim Geram, Desak Penegakan Hukum Tegas Terhadap Penggunaan Jalan Umum oleh Kendaraan Tambang

Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Salehuddin. (Dok: koranseruya)
Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Salehuddin. (Dok: koranseruya)

KALTIMKORANSERUYA – Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Salehuddin, kembali menyoroti maraknya penggunaan jalan umum oleh kendaraan berat milik perusahaan tambang dan perkebunan. Ia mendesak aparat penegak hukum serta pemerintah daerah untuk bertindak tegas tanpa kompromi terhadap pelanggaran yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.

Salehuddin menilai praktik pengangkutan hasil tambang menggunakan jalan publik tidak hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lain dan mempercepat kerusakan infrastruktur yang dibangun dari anggaran negara. Ia menegaskan, lemahnya penegakan hukum menjadi akar masalah yang membuat pelanggaran ini terus berulang tanpa menimbulkan efek jera.

“Kalau sudah jelas ada pelanggaran, aparat seharusnya segera mengambil tindakan hukum. Ini bukan isu baru. Masyarakat sudah lama menyuarakan keresahannya, namun respon dari pihak terkait justru terkesan lamban dan tidak efektif,” ujar Salehuddin, Senin (28/4/25).

Lebih lanjut, Salehuddin mengungkapkan bahwa DPRD Kaltim telah melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016, yang secara tegas melarang perusahaan tambang dan perkebunan menggunakan jalan umum untuk kegiatan operasional. Perda tersebut juga mewajibkan perusahaan membangun jalur khusus atau hauling road sebagai solusi permanen.

Namun, ia menyayangkan tidak adanya langkah konkret dari Biro Hukum Pemerintah Daerah Kaltim dalam menindaklanjuti amanat revisi perda tersebut. Salehuddin menilai ketiadaan aksi nyata ini sebagai bentuk pembiaran yang sangat berisiko bagi kepentingan publik.

“Revisi perda ini sudah kami dorong hingga ke kementerian terkait. Tapi ironisnya, justru di tingkat daerah tidak ada gerakan signifikan. Ini jelas pembiaran,” tegasnya.

Tak hanya itu, Salehuddin juga menyoroti sikap sejumlah perusahaan yang dinilainya “bandel” karena tetap menggunakan jalan umum meskipun regulasi sudah melarang. Ia mengkritik lemahnya pengawasan dan penindakan yang membuka celah bagi pelanggaran tersebut terus berlangsung tanpa konsekuensi nyata.

“Kalau perda ditegakkan, sangat mudah mengidentifikasi perusahaan mana yang melanggar. Tapi karena kurangnya kontrol yang serius, praktik ini terus berulang dan akhirnya merugikan masyarakat luas,” tutupnya.

RF (ADV DPRD KALTIM)