KALTIMKORANSERUYA – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan, menyerukan urgensi penguatan regulasi daerah sebagai benteng menghadapi ancaman peredaran narkotika yang semakin meluas, terutama di kalangan generasi muda.
Agusriansyah menyatakan bahwa fenomena penyalahgunaan narkoba di Kaltim sudah berada pada titik mengkhawatirkan. Ia mendorong agar Peraturan Daerah (Perda) terkait fasilitasi pencegahan dan pemberantasan narkotika dapat diperkuat dan diimplementasikan lebih efektif.
“Kita tidak bisa membiarkan masa depan anak-anak kita dihancurkan oleh narkoba. Perda ini adalah salah satu instrumen penting dalam memerangi itu, tapi harus didukung dengan partisipasi aktif masyarakat,” tegasnya, Jumat (16/5/2025).
Menurutnya, pendekatan yang mengandalkan sosialisasi semata tidak lagi cukup. Ia menekankan pentingnya tindakan nyata, cepat, dan terukur dari aparat serta pemerintah daerah dalam menangani kasus-kasus narkoba yang terus bermunculan.
“Sosialisasi memang perlu, tapi jangan berhenti di situ. Kita butuh langkah konkret yang menyasar akar persoalan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agusriansyah mendorong terbentuknya sistem deteksi dini berbasis lingkungan. Ia menyebut keluarga dan sekolah sebagai barisan terdepan yang harus diperkuat dalam sistem pencegahan dini. Kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dinilainya sangat menentukan efektivitas gerakan ini.
Ia juga mendorong masyarakat untuk berani mengambil peran aktif, termasuk melalui pelaporan dini di tingkat RT atau kelurahan guna membentuk jaringan pengawasan yang responsif dan preventif.
“Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas pemerintah atau polisi. Ini tanggung jawab kolektif kita sebagai warga yang peduli terhadap masa depan bangsa,” pungkasnya.
RF (ADV DPRD KALTIM)