BALIKPAPAN, SERUYA.COM — DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim. Rapat itu dilaksanakankan di Balikpapan.
Dalam rapat tersebut, mereka membahas percepatan kegiatan pelaksanaan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK mengatakan jadwal pembahasan hingga penetapan KUA-PPAS tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
“Kami bahas adalah percepatan kegiatan yang disusun dalam Banmus. Artinya, penyampaian KUA-PPAS tepat pada waktunya. Agar diketahui, sebab Permendagri itu diamanatkan supaya paling tidak kesepakatan bersama KUA-PPAS di tanggal 20 Agustus 2022 ke bawah,” katanya.
“Harapan kami justru 15 Agustus 2022 kita lakukan. Kemudian 18 Agustus 2022 perubahan. Kami singkronkan program kegiatan pokok-pokok pikiran. Itu sebenarnya rapat kerja kita dengan Banggar,” bebernya, Senin 8 Agustus 2022.
Terkait dengan adanya potensi penambahan angka yang diusulkan dari draf KUA-PPAS, Makmur HAPK menyebut, potensi tersebut bisa saja ada. Melihat dari adanya penambahan pajak daerah yang cukup signifikan.
“Ada dibahas, sebagaimana diketahui nanti itu akan tergambar semua persoalan-persoalan dan nanti di sampaikan di perubahan,” katanya.
Namun begitu, dia mengatakan, besaran angka tambahan masih belum diketahui rincinya.
“Belum, nanti kita masih bahas. Karena hari ini ada rapat Banggar juga di interen provinsi di Balikpapan. Kalau kita menunggu saja realisasinya,” katanya.
Makmur HAPK juga menegaskan pihaknya terus melakukan komunikasi intensif dengan Pemprov Kaltim untuk kemungkinan penambahan angka dalam draf KUA-PPAS.
“Saya kira sudah dilakukan oleh Tim kita. Nanti kita lihat berapa yang bisa kita upayakan yang bisa menjadi suatu persoalan yang mendesak di Kaltim. Saya kira optimis karena kegiatan program, terutama dari pendapatan pajak ada peningkatan. Dan untuk diketahui juga pendapatan kita masih terus berjalan,” terangnya.
Dirinya berharap, APBD Murni 2023 dapat segera diselesaikan, untuk pembangunan Kaltim lebih maju dan lebih baik.
“Kamu harap sesuai jadwal yang ada. Senan nanti dievaluasi. KPK malah jadwalnya lebih ketat. Tanggal 9 Agustus itu harapannya penetapan murni. Kemudian tanggal 10 Agustus kesepakatan perubahan,” tandasnya. (adv/liq)