KALTIMKORANSERUYA.COM – DPRD dan Pemprov Kaltim, resmi melakukan persetujuan bersama Raperda RTRW Kaltim 2023-2042, Selasa (28/3/2023).
Dalam laporannya, Baharuddin Demmu, Ketua Pansus RTRW Kaltim, memaparkan secara garis besar rancangan tata ruang wilayah Kaltim, tidak berubah secara signifikan.
“Yang pasti RTRW tidak berubah secara signifikan, pertanian bertambah luasannya,” kata Demmu, Selasa (28/3/2023).
Terkait usulan perubahan status hutan yang disampaikan Gubernur Kaltim ke KLHK, pansus menyampaikan sejumlah catatan.
“Yang pasti yang memang saat ini kawasan hutan untuk di APL-kan ada rakyat di sana bermukim, pansus 100 persen setuju,” jelasnya.
“Tapi kalau ada wilayah kawasan yang saat ini HGU diubah jadi APL, itu pansus belum setujui. Pansus berkirim surat melalui pimpinan ke kementerian, kami menyampaikan usulan lewat parsial, lewat pemerintah saja jangan lewat pansus,” lanjutnya.
Saat ini, rancangan RTRW Kaltim, masih menunggu persetujuan kementerian terkait sebagai landasan pengesahan RTRW.
“Kita mengakomodir banyak hal, tapi kita juga menunggu persetujuan kementerian bahwa ada usulan menyangkut kawasan hutan,” pungkasnya. (ADV/DPRDKALTIM)