KALTIMKORANSERUYA.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur (Kaltim) berupaya untuk mendorong pelaksanaan pendidikan berbasis digital.
Pasalnya, kini guru atau tenaga pendidik wajib memiliki bukti legalitas agar diakui sebagai pendidik yang profesional. Namun tidak semua guru ASN maupun non-ASN yang memiliki sertifikat. Untuk itu, Disdikbud Kaltim menganggarkan khusus untuk program sertifikasi guru.
Dari data yang dihimpun media ini, guru di Kaltim yang telah bersertifikasi di Kaltim ada sekitar 3.550 orang. Sedangkan dari pokok pendidik (dapodik), guru SMA maupun swasta di Kaltim ada 4.689 orang, dan untuk guru SLB negeri maupun swasta ada 380 orang.
“Nantinya kami akan memberikan perubahan-perubahan di lingkungan tempat mereka mengajar. Hal ini menjadi bahan monitoring guna memajukan Pendidikan di Kaltim,” ungkap Kepala Disdikbud Kaltim Muhammad Kurniawan, Kamis (6/10/2022).
Tak hanya itu, Kurniawan memastikan bahwa Disdikbud Kaltim terus memberikan dukungan penuh untuk keberlangsungan fasilitas, sarana dan prasarana.
“Kita belajar dari masa pandemi Covid-19 yang mengajarkan kita untuk digitalisasi yang bisa memberikan dampak besar. Agar digitalisasi ini bisa dipahami tanpa mengenal usia,” terangnya.
Kendati demikian, Kurniawan berharap di masa digitalisasi ini para guru muda bisa memberi pemahaman kepada guru senior terkait perkembangan pendidikan bagi siswa-siswi.
“Jadi dengan memberikan pemahaman kepada mereka (guru senior) saya yakin digitalisasi pendidikan tidak susah untuk dijalankan,” pungkasnya. (ADV/DISDIKBUDKALTIM)