KALTIMKORANSERUYA.COM – Komisi I DPRD Kaltim meminta perpanjangan masa kerja selama tiga bulan, untuk menyelesaikan Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kaltim.
Hal ini disampaikan saat paripurna di gedung DPRD Kaltim, Rabu (1/3/2023).
Yusuf Mustafa, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, menjabarkan, draf Raperda perangkat daerah ini sudah rampung dikerjakan. Hanya saja, pihaknya masih menunggu hasil fasilitasi dari Kemendagri, sebagai syarat pengesahan Raperda menjadi Perda.
“Menunggu terbitnya hasil fasilitasi dari Kemendagri, namun hingga kini hasil fasilitasi belum juga terbit sehingga belum bisa ditindaklanjuti ke daerah tingkat dua atau persetujuan,” kata Mustafa.
Lanjutnya, jika nanti hasil fasilitasi Kemendagri terbit, maka Raperda ini bisa disahkan melalui mekanisme Paripurna bersama Pemprov Kaltim.
“Perpanjangan ini sambil menunggu terbitnya hasil fasilitasi oleh Kemendagri sehingga bisa ditindaklanjuti ke persetujuan,” tuturnya.
“Kita harapkan satu bulan selesai, ternyata fasilitasi di Mendagri lebih dari tiga bulan. Itu membuat kami menjadi beban untuk menyelesaikan Raperda tersebut,” ungkapnya.
Meski ditambah tiga bulan, dirinya mendorong komisi untuk segera melakukan persetujuan bersama setelah fasilitasi Kemendagri terbit.
“Kami selalu mengingatkan kepada pansus atau komisi, jika dalam satu bulan Raperda sudah mendapat fasilitasi dari Mendagri, maka raperda bisa diselesaikan menjadi perda maupun pencabutan perda,” pungkasnya. (ADV/DPRDKALTIM)