KALTIMKORANSERUYA.COM – DPRD Kaltim berencana membuat Peraturan Daerah (Perda) pengelolaan keuangan daerah.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo usai memimpin rapat Paripurna ke-7 di Gedung Utama (B) Kantor DPRD Kaltim, Selasa (21/2/2023).
Untuk diketahui, rapat Paripurna ke-7 DPRD Kaltim membahas beberapa hal. Diantaranya penyampaian tanggapan dan/atau jawaban Gubernur Kaltim terhadap pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim atas Nota Penjelasan 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tentang: (1) Pengelolaan Keuangan Daerah; dan (2) Pajak dan Retribusi Daerah.
Sigit Wibowo menyampaikan, terkait dengan pengelolaan keuangan daerah Dewan sepakat untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) agar bisa mengikat antara kedua belah pihak baik itu masyarakat maupun Pemerintah Daerah.
“Dibuatnya Perda ini sebagai langkah kongkrit perbaikan pengelolaan keuangan daerah di Kaltim,” ujarnya.
Lanjut Sigit, ia menerangkan, terkait Perda pajak dan retribusi daerah yang beberapa kali direvisi. Menurutnya, outputnya tetap sama yakni bagaimana meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebagaimana yang telah diprogramkan, DPRD juga melakukan sosialisasi terkait dengan Perda tersebut kepada masyarakat, mengimbau masyarakat agar berkontribusi aktif dalam membayar pajak dan retribusi kepada Pemerintah Daerah.
Soal pajak, dia mengungkapkan ada informasi tambahan dari Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, pungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk tahun ini masih jadi wewenang provinsi pembagiannya masih 70 persen Provinsi dan 30 persen Kabupaten/Kota.
“Tapi ke depan mulai tahun 2024 nanti PKB langsung masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupten/Kota,” tuturnya. (ADV/DPRDKALTIM)