BONTANG,SERUYA.COM–Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam mengatakan, Perumda Aneka Jasa Usaha (AUJ) Bontang diberi waktu selama setahun untuk melakukan perbaikan internal perusahaan. Pembenahan perusahaan tersebut termasuk memperbaiki manajemen 7 unit usaha Perumda AUJ, yang hingga saat ini belum memberikan konstribusi ke daerah berupa deviden.
“Sesuai hasil rapat kerja, Perumda AUJ diberikan kesempatan waktu untuk memperbaiki internal perusahaan sebelum menetapkan rencana bisnis kedepan. Kita beri waktu setahun. Direktur yang baru perlu memperbaiki dulu semua internalnya, karena memang berantakan,” ujar Rustam.
Rustam mengungkapkan, jika dividen dari Perumda AUJ selama ini nihil. Bahkan dia mengaku prihatin karena BUMD milik Pemkab Bontang ini terkesan ‘mati suri’.
Dalam waktu setahun itu, per 3 bulan sekali Perumda AUJ wajib melaporkan perkembangan atau progres kinerja ke Komisi II. “Kita pantau terus per 3 bulan. Jangan sampai justru tidak ada progres,” kata Rustam.
Menurut dia. Perumda AUJ perlu merampingkan unit usaha yang dianggap tidak produktif lagi. Sebab jika selalu dipertahankan, maka cost yang dikeluarkan setiap tahunya akan membengkak. Misalnya seperti pajak dan biaya operasional. “Kalau unit usaha jadi beban, ya distop saja,” katanya.
Sementara itu, Direktur Ketua Komisi II DPRD Bontang, RustamPerumda AUJ, Abdu Rahman, mengatakan, pihaknya siap membenahi internal dan menajemen perusahaan. Upaya pembenahan patut dimaksimalkan. (pji)