Home Samarinda Demo Mahasiswa Soroti Tambang Ilegal di KHDTK Unmul, DPRD Kaltim Desak Penegakan...

Demo Mahasiswa Soroti Tambang Ilegal di KHDTK Unmul, DPRD Kaltim Desak Penegakan Hukum

Mahasiswa dan Masyarakat saat Demo di DPRD Kaltim. (Dok: koranseruya)
Mahasiswa dan Masyarakat saat Demo di DPRD Kaltim. (Dok: koranseruya)

KALTIMKORANSERUYA– Aksi demonstrasi puluhan mahasiswa bersama masyarakat berlangsung di depan Gedung DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (30/4/2025). Aksi ini menyoroti maraknya aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman yang seharusnya dijaga sebagai area pendidikan dan pelatihan.

Para demonstran menuntut penegakan hukum atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang yang disebut telah merambah hingga tiga hektare wilayah KHDTK. Mereka mendesak agar pihak berwenang tidak hanya sebatas menerima laporan, tetapi juga segera bertindak tegas.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, menegaskan bahwa tambang yang beroperasi di KHDTK adalah bentuk pelanggaran hukum yang harus ditindak. Ia menyebut kawasan itu memiliki status jelas sebagai hutan pendidikan, bukan untuk eksploitasi tambang.

“Kalau ada penambangan di kawasan itu, itu sudah masuk pelanggaran. Kami mendukung sepenuhnya tuntutan mahasiswa agar proses hukum dijalankan secara tegas dan transparan,” kata Sarkowi.

Ia menyampaikan bahwa pihak Universitas Mulawarman, melalui Fakultas Kehutanan sebagai pengelola, telah melaporkan kejadian ini ke Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Polda Kaltim.

Lebih lanjut, Sarkowi menekankan bahwa kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat pengelolaan KHDTK, termasuk dari segi anggaran, fasilitas, dan sumber daya manusia. Ia berharap perhatian pemerintah pusat terhadap kawasan-kawasan hutan pendidikan seperti KHDTK dapat lebih ditingkatkan.

Terkait pengawasan pertambangan secara umum, Sarkowi menjelaskan bahwa wewenang saat ini berada di pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM. Namun, ia menyoroti jumlah inspektur tambang yang dinilai masih sangat minim dan tidak sebanding dengan luas wilayah serta jumlah izin tambang di Kaltim.

“Jumlah inspektur tambang hanya sekitar 30 orang untuk wilayah seluas Kalimantan Timur. Ini tidak cukup. Pemerintah pusat harus segera menambah personel dan mendukung mereka dengan fasilitas yang memadai,” tegasnya.

Meskipun tidak memiliki kewenangan langsung, DPRD Kaltim tetap akan melakukan fungsi pengawasan dan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mendorong penindakan terhadap praktik tambang ilegal yang merusak kawasan strategis pendidikan.

RF (ADV DPRD KALTIM)