KALTIMKORANSERUYA.COM – Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim pada 2023 ini mencapai Rp8 triliun.
Hal ini pun mendapat tanggapan dari Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono. Ia menyebut perangkat pemerintah daerah mesti kerja keras merealisasikan target tersebut.
Salah satu yang mempunyai tugas besar adalah para perusahaan daerah (perusda) yang diharap dapat memberikan deviden untuk Kaltim.
Sebab itu,Nidya Listiyono menegaskan bahwa pihaknya tidak segan untuk mendorong perusda agar bekerja maksimal untuk mendapatkan keuntungan.
“Kami meminta Pemprov Kaltim menerapkan sistem reward dan punishment kepada direktur perusda yang tidak berperforma untuk mengundurkan diri, agar ada regenerasi manajemen yang lebih baik,” kata Tio sapaannya, Kamis (16/3/2023).
Tio melanjutkan, bagi perusda yang belum berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) untuk segera diproses, karena amanat undang-undang terkini mengeluarkan kebijakan agar perusda saat ini harus berbadan hukum PT, agar pengembangan bisnis memiliki kedudukan hukum yang jelas.
“Kami dari komisi II juga meminta perusda yang saat ini sedang tidur, harus diaktifkan kembali sehingga ada perubahan yang lebih baik,” jelasnya.
Dirinya mencontohkan, ada perusda yang keberadaan kantornya masih berdiri, asetnya ada namun tak ada manajemen yang bergerak harus dipikirkan dari sekarang seperti apa kelanjutannya, sementara penyertaan modal pada perusda tersebut tidak sedikit.
“Contoh saja Perusda PT Agro Kaltim Utama (AKU) yang pimpinan terjerat pada kasus korupsi, sampai saat ini masih dipertanyakan status aset yang ada seperti apa dan bagaimana tindak lanjutnya,” tuturnya.
Menurutnya, aset Perusda PT AKU harus diperhatikan bagaimana penanganan asetnya, sehingga tidak mangkrak, kalau bisa aset yang sudah diproses hukum supaya ada penanggung jawabnya.
“Masyarakat meminta pertanggungjawaban atas penyertaan modal yang sudah disalurkan ke perusda, supaya keberadaan Perusda bermanfaat bagi Kaltim,” pungkasnya. (ADV/DPRDKALTIM)
Keterangan foto : Nidya Listiyono, Ketua Komisi II DPRD Kaltim.