KALTIMKORANSERUYA.COM – Badan Perencanaa Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda gelar rapat koordinasi dan konfirmasi tentang usulan Perda rencana tata ruang dan wilayah (RTRW), Kamis (2/2/2023).
Dalam gelaran tersebut Bapemperda mengundang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta pihak pihak yang mengajukan peninjauan kembali.
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Shamri Saputra saat usai rapat mengungkapkan pihaknya perlu membahas lebih dalam lagi, hingga jangan sampai Perda yang telah dibuat nanti mendapat gugatan.
Pihaknya ingin menciptakan produk hukum yang betul betul baik, dan semua pihak keinginannya dapat terakomodir, “Sehingga tidak ada lagi masalah setelah kita sahkan Perda ini,” ucap samri.
Dalam kesempatan itu Dinas PUPR memberitahukan bahwa mereka telah melakukan sosialisasi Raperda RTRW kepada pihak lain yang terlibat.
“hari ini kita memang mengundang untuk menegaskan lagi, apakah sosialisasi Perda itu sudah sampai ke mereka, Sehingga pasca disahkan ini tidak ada lagi perdebatan,” jelasnya
Samri mencontohkan peninjauan kembali berupa hal yang sebelumnya merupakan lahan pertanian kemudian peralihan status menjadi lahan pemukiman.
Seperti halnya daerah Palaran yang sebelumnya merupakan lahan pertanian, namun pasca aktivitas tambang daerah tersebut untuk dijadik lahan pertanian tidak relevan lagi, sehingga pihak pihak lain meminta peralihan status menjadi daerah pemukiman.
Kendati demikian, Bapemperda juga menunggu RTRW Provinsi disahkan untuk melakukan penyesuaian agar tidak bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan provinsi.
“Karena kita di kota ini tidak bisa memutuskan sepihak, semua turunan dari provinsi”, jelasnya. (ADV/DPRD Kota Samarinda)