KALTIMKORANSERUYA.COM – Badan Perencanaan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda gelar rapat internal bahas soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah diselesaikan oleh Panitia Khusus (Pansus) dan akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua Bapemperda, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda, Samri Shaputra menyampaikan pihaknya akan memprioritaskan 4 Rancangan Peraturan Daerah untuk segera difinalisasi dalam waktu dekat dan akan segera di paripurnakan.
Dirinya membeberkan, 4 Raperda itu diantaranya Perda tentang pengelolaan limbah bahan bahaya dan beracun, Perda tentang pemanfaatan dan penggunaan jalan daerah, perda tentang penyelenggaraan perlindungan anak, dan perda tentang tentang penyelenggaraan keolahragaan.
Samri Shaputra mengatakan saat ini, Panitia Khusus telah selesai melakukan pembahasan, kemudian terkait uji publik pun telah dilaksanakan, hingga naskah akademik setiap Raperda juga telah terbit, selanjutnya Raperda akan masuk ke tahap finalisasi, untuk kemudian menuju pada sidang Paripurna agar disahkan menjadi Peraturan Daerah.
“Dalam waktu dekat ini akan Paripurna, tinggal melakukan beberapa persiapan. Mudah-mudahan tidak lama lagi dari sekarang itu sudah bisa kita sahkan,” katanya, Selasa 21 Maret 2023.
Sementara itu, dia mengakatan, saat ini masih penyesuaian jadwal dengan kegiatan-kegiatan lain di setiap komisi. Makanya anggota Bapemperda juga merupakan anggota di setiap komisi yang memiliki agenda tersendiri, juga perlu penyesuaian waktu.
Selain itu, Samri Shaputra juga memberi kepastian agenda prioritas Bapemperda. “Saya sudah mengintruksikan anggota Bapemperda untuk bisa menyampingkan dulu agenda komisi. Kita prioritaskan agenda Bapemperda ini,” ujarnya.
Menurutnya, hasil kinerja dari Bapemperda juga sebagai bentuk indikator penilaian keberhasilan dari DPRD Kota Samarinda, karena peraturan daerah dinilai dari seberapa berkualitasnya produk yang dilahirkan.
“Kita tidak berbicara tentang volume (jumlah, Red.), namun soal kualitas. Sekalipun kita bisa melahirkan 4 Perda tapi ketika itu bermanfaat dan berkualitas bagi Kota samarinda itu lebih baik, daripada kita melahirkan puluhan perda tapi kemudian tidak jalan atau bahkan perda-perda itu tidak bermanfaat bagi masyarakat atau tidak mewakili keinginan masyarakat,” tegasnya.
Terlebih lagi, Samri Shaputra menyebutkan, bahwa berdasarkan arahan dari Kementrian Dalam Negeri saat melakukan bimbingan teknis di Yogyakarta beberapa waktu lalu, bahwa yang menjadi prinsip adalah kulaitas dari Perda yang diciptakan.
Pria berkacamata itu, mengupayakan Perda yang dibuat mampu menjawab keinginan masyarakat dan penjadi payung hukum bagi masyarakat. “Apa yang sebetulnya dibutuhkan masyarakat itulah yang kita buat, bukan kita membuat Perda kemudian nmembatasi masyarakat, yang justru membuat masyarakat semakin susah dengan adanya peraturan-peraturan itu,” timpalnya.
Dia menyebutkan, selama ini banyak Perda yang ditetapkan namun hanya menambah koleksi daftar panjang peraturan saja, tapi kemudian tidak bisa dilaksanakan karena tidak relevan dengan kebutuhan masyakat. “Makanya perlu untuk berhati-hati dan selektif dalam membuat Perda,” tutupnya.(ADV DPRD Kota Samarinda)