KALTIMKORANSERUYA.COM – Badan Perencanaan Peraturan Daerah (Bapemperda) lakukan jumpa pers dalam rangka memberi klarifikasi rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTWR) yang batal disahkan, Kamis (16/2/2023).
Diketahui, batalnya pengesahan Perda RTRW ditandai dengan dua kali di skorsingnya sidak yang disebabkan Anggota DPRD Kota Samarinda yang hadir hanya 13 dari 45 jumlah anggota, sehingga dinilai tidak Qourum dan tidak dapat dilanjutkan.
Dihadiri oleh Wakilkota Samarinda, Andi Harun mengatakan bahwa sesuai dengan aturan peraturan pemerintah no 21 tahun 2021 tentang penyelanggaran penataan ruang, maka setelah 2 bulan DPRD tidak mampu mengesahkan maka akan diserahkan ke Pemerintah Kota.
Wakil Ketua Bapemperda, Laila Fatihah saat konfrensi pers menjelaskan bahwa sebelumnya pada tangaal 13 Februari 2023 pihaknya melaksanakan rapat pimpinan, namun tidak menemukan kesepakatan tentang kapan pelaksanaan paripurna, sehingga banyak fraksi dan anggota pada saat paripurna di tanggal 14 Februari 2023 yang enggan untuk hadir.
Laila menyampaikan behwa berdasarkan hasil keputusan rapat internal Bapempenda DPRD Kota Samarinda, bahwa pembentukan Raperda tentang RTRW Kota Samarinda Tahun 2022-2042 berasal dari Inisiatif Pemerintah Kota Samarinda, yang dimana raperda tersebut tidak dilaksanakan sesuai mekanisme yang tepat.
“Banyak pemberitaan yang berkembang dan komentar yang menyalahkan sikap DPRD terhadap pelaksanaan paripurna, ini yang kami ingin luruskan,” Ungkapnya.
Dirinya menegaskan Bapemperda DPRD Kota Samarinda sebagai alas kelengkapan dewan sesuai dengan Peraturan DPRD Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“mekanisme itu tidak tepat, karena tidak adanya pembentukan pansus tentang Raperda RTRW , kemudian tidak ada pandangan umum dan pendapat akhir fraksi terhadap raperda,” tuturnya.
Laila, menambahkan bahwa hasil rapat internal Bapemperda, pihaknya mengirim surat kepada pimpinan DPRD agar meninjau ulang terkait Raperda RTRW Samarinda, dan meminta agar mengirim surat kepala Walikota Samarinda untuk menunda rapat paripurna penerapan reperda tersebut.
Legislator muda itu, menegaskan bawah pihaknya bapemperda tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk menggelar rapat paripurna di tangga 14 Februari 2023, Karena tahapan paripurna harus dari rekomendasi Bapemperda.(ADV/DPRD Kota Samarinda)