Home Samarinda Bapemperda DPRD Kaltim Libatkan Akademisi Godok Regulasi Payung Hukum Desa Adat

Bapemperda DPRD Kaltim Libatkan Akademisi Godok Regulasi Payung Hukum Desa Adat

Bapemperda DPRD Kaltim Libatkan Akademisi Godok Regulasi Payung Hukum Desa Adat.

KALTIMKORANSERUYA.COM – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub pastikan bahwa regulasi terkait Desa Adat yang ada di Kaltim akan segera dibentuk.

Hal itu diungkapnya saat menerima kunjungan sejumlah akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Kamis (2/3) kemarin.

Rusman mengatakan selama ini belum ada aturan yang terbentuk atau Perda sebagai payung hukum terkait pengakuan Desa Adat.

Ia bahkan mengakui mengenai aturan terhadap pengakuan Desa Adat sempat terlupakan. Untuk itu, Rusman turut mengapresiasi usulan atau rekomendasi dari sejumlah akademisi.

“Jadi kami akan mengakomodir dan menerima usulan dari temuan akademis mereka (Dosen,) yang sudah disampaikan tadi,” ujarnya.

Politisi PPP ini juga meminta kepada para akademisi tersebut supaya dapat memperkuat kajian akademis dari temuan yang ada, sehingga ke depan pihaknya akan bersinergi dengan akademisi untuk dapat lebih serius membentuk regulasi yang dimaksud.

“Tadi setelah menerima, kemudian kami meminta supaya mereka dapat memperkuat kajian akademisnya,” jelasnya.

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Unmul, Haris Retno mengatakan pihaknya mengusulkan agar Bapemperda DPRD Kaltim dapat segera membentuk Raperda tentang Desa Adat.

Tujuan pembentukan itu juga sejalan dengan amanah Undang-Undang (UU) dalam hal ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim wajib menyediakan regulasi tentang Kelembagaan Desa Adat.

“Ini menjadi sangat penting karena potensi pengakuan dan pembentukan desa adat di Kaltim sangat besar. Dari regulasi itu juga dapat dijadikan pintu masuk bagi masyarakat desa adat untuk dapat meningkatkan kesejahteraan,” jelasnya.

Haris Retno berharap dari usulan itu dapat ditindaklanjuti oleh DPRD Kaltim mengenai pembentukan aturan.

Selain itu apabila telah terbentuk, regulasi itu bisa menjadi landasan pengakuan dan mendapatkan akses terhadap kegiatan terhadap pembangunan pemerintahan. (ADV/DPRDKALTIM)

Keterangan foto : Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub saat diwawancara awak media.