Home Bontang Bakesbangpol Gelar Rapat pembentukan Tim Verifikasi Penyediaan Dana Hibah Pemilukada Tahun 2024

Bakesbangpol Gelar Rapat pembentukan Tim Verifikasi Penyediaan Dana Hibah Pemilukada Tahun 2024

Suasana rapat pembentukan Tim verifikasi penyediaan dana hibah kegiatan Pemilukada Tahun 2024, Rabu (1/3/2023).

KALTIMKORANSERUYA.COM – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Bontang menggelar rapat pembentukan Tim verifikasi penyediaan dana hibah kegiatan Pemilukada serentak Tahun 2024.

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Bakesbangpol tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bakesbangpol, Sigit Alfian, pada Rabu, 1 Maret 2023.

Rapat juga dihadiri oleh Inspektur Daerah Enik Ruswati, Kepala bidang (Kabid) Politik Dalam Negeri dan Ormas (Porling), Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik (Nirwana Janur), perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) serta perwakilan Bagian Hukum Setda.

Kepala Bakesbangpol Sigit Alfian mengatakan, penyediaan alokasi anggaran bertujuan agar penyelanggaraan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 berjalan secara efisien tanpa mengurangi profesionalisme kerja.

Penyediaan dana hibah itu pun sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Skema pendanaan dalam aturan ini adalah, alokasi dana sebesar 40 persen di APBD 2023 dan alokasi 60 persen di APBD 2024 dari besaran dana hibah yang disepakati.

“Sebelumnya, dari KPU sudah mengajukan usulan permintaan dana, tapi belum terakomodir di anggaran murni 2023 sehingga harus dianggarkan di perubahan,” ujar Sigit.

Selain itu, Sigit menambahkan bahwa selain melibatkan Bakesbangpol, verifikasi usulan dana tersebut juga harus melibatkan seluruh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) .

“Dan yang terpenting, harus diantisipasi bersama mengingat jumlah anggaran yang besar,” timpalnya.

Sementara itu, susunan Tim Verifikasi Penyediaan Dana Hibah Kegiatan Pemilukada Tahun 2024 yang disepakati terdiri dari Kepala Bapeltibang, Kepala BPKAD, Kepala Bakesbangpol, Kepala UKPBJ, Kabag Hukum, serta masing-masing staf pelaksana.(ADV)