Home Bontang Bakesbangpol dan BNN Bontang Gelar Rapat Koordinasi Advokasi Program Ketahanan Keluarga Anti...

Bakesbangpol dan BNN Bontang Gelar Rapat Koordinasi Advokasi Program Ketahanan Keluarga Anti Narkoba

Dokumentasi Bakesbangpol Bontang

KALTIMKORANSERUYA.COM – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Bontang bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bontang menggelar rapat koordinasi advokasi program ketahanan keluarga anti narkoba berbasis sumberdaya pembangunan desa.

Acara tersebut dilaksanakan di Balai Pertemuan Umum (BPU), Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, pada Kamis (9/3/2023). Menghadirkan Empat narasumber yaitu, Kepala Bakesbangpol Sigit Alfian, Kepala Bappelitbang diwakili Ibnu Aditya, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan KB diwakili Siti Slamet Muliyati, dan Plt. Kasi Rehabilitasi BNN Kota Bontang Muhammad Nurfan Tandayu.

Kepala Bakesbangpol Bontang Sigit Alfian mengatakan, kegiatan ini membahas tentang Narkotika dalam “Perspektif Kebijakan Perda Kota Bontang No. 4 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN dan PN),”

Pihaknya (Bakesbangpol) selaku bagian dari instansi Pemerintahan Kota Bontang memfasilitasi sepenuhnya arah kebijakan terkait P4GN dan PN dalam wilayah Kota Bontang.

“Karena narkoba ini merupakan ordinary crime atau kejahatan yg luar biasa, yang menjadi musuh Kita bersama,” ujarnya.

Selain itu, Sigit menjelaskan pihaknya telah membentuk tim terpadu P4GN dan PN pada tahun 2020 lalu, guna mendukung secara maksimal visi misi dan program prioritas Kepala Daerah.

“Kita akan cek lagi dengan menyesuaikan Perda fasilitasi P4GN dan PN ini, termasuk nanti terkait penyusunan Perwalinya sehingga arah kebijakan, program kerja, kegiatan dan sub kegiatan dapat menghasilan keluaran yang maksimal sebagaimana yang kita harapkan untuk mendukung visi misi dan program prioritas Kepala Daerah,” timpalnya.

Sementara itu, Plt. Kasi Rehabilitasi BNN Kota Bontang Muhammad Nurfan Tandayu, mengungkapkan, seseorang dinyatakan korban penyalahguna narkoba adalah orang yang dipaksa, dibujuk rayu, orang ditipu untuk menyalahgunakan narkoba.

“Maka, rehabilitasi adalah wadah pemulihan orang seperti semula,” ungkapnya.

BNN berkolaborasi dengan unsur kepolisian dan kejaksaan, dengan membentuk tim assesment terpadu dan membangun intervensi bebasis masyarakat (IBM), dengan agen pemulihan sebagai ujung tombak yang untuk upah pergiatannya dibantu oleh BNN.

“Karena Menurut WHO Adiksi bukanlah Aib mereka hanya salah jalan yang butuh pertolongan dan sudah seharusnya untuk dibantu. Maka itu diperlukan agen pemulihan,” tuturnya.

Selain itu, Penata KKB Dinas Pemberdayaan Perempuan dan KB Siti Slamet Muliyati mengatakan, dalam rangka pembentukan ketahanan keluarga anti narkoba memiliki peranan besar. Dimana, keluarga merupakan sekolah pertama bagi anak-anak.

“Maka ketahanan keluarga merupakan indikator penting meliputi pendidikan agama dan akhlak, kasih sayang, rasa aman bimbingan dan perhatian, selalu ada ketika dibutuhkan, mengetahui kebutuhan anak dan dorongan anggota untuk mencapai prestasi. Ini sebagai upaya pencegahan penggunaan narkoba sejak dini,” pungkasnya.(Adv)