KALTIMKORANSERUYA.COM – Sesuai dengan ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU), kegiatan anggota legislatif yang berkaitan dengan kegiatan kedewanan tidak diperkenankan membawa unsur kampanye.
Hal itu kembali ditegaskan oleh Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim Sutomo Jabir.
Ia mengakui saat ini tahapan menuju Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 belum masuk pada tahap kampanye.
Oleh karena itu, atribut atau logo partai belum diperkenankan untuk dipajang dalam kegiatan anggota legislator saat berkunjung ke dapil seperti kegiatan penyerapan aspirasi dan sejumlah kegiatan lainnya yang berhubungan dengan konstituen.
“Saya juga selama ini kalau kegiatan seperti itu hanya menggunakan logo DPRD Kaltim, karena sudah ada imbauan dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu),” ujar Sutomo Jabir, Minggu (5/3/2023).
Lebih lanjut, Sutomo Jabir mengatakan sejauh ini, yang pihaknya ketahui seluruh anggota DPRD lainnya dalam menjalani kewajiban sebagai legislator saat kegiatan serupa juga tidak ditemukan pelanggaran yang mencantumkan logo partai.
“Sejauh ini teman-teman juga mematuhi imbauan yang ada, karena sekarang partai peserta pemilu kan sudah ditetapkan jadi sudah tidak bisa berbau kampanye saat kegiatan seperti itu,” jelasnya.
Untuk kegiatan tersebut juga sudah diawasi dengan aparat yang memiliki kewenangan pengawasan kampanye.
“Selama ini juga setiap kegiatan reses dipantau dengan Bawaslu hingga tingkat kelurahan maupun desa,” kata Sutomo.
Terlebih selama ini, lanjutnya, mereka belum mendapatkan surat teguran atau surat protes dari lembaga tersebut mengenai temuan pelanggaran yang menjadi ketentuan, sehingga pihaknya dapat memastikan seluruh anggota DPRD Kaltim sampai saat ini masih mematuhi aturan yang ada. (ADV/DPRDKALTIM)