KALTIMKORANSERUYA.COM – Sekalipun telah di larang parikir di beberapa kawasan Kota Samarinda, namun masih kerap ditemukan kendaraan roda 2 maupun roda 4 yang masih parkir secara liar dan tampak pula diatur oleh juru parkir liar.
Selain itu, Dinas Perhubungan Kota Samarinda juga memiliki kendala seperti mengatasi parkir di rumah ibadah seperti Masjid Raya Darussalam yang berada di Kawasan Pasar Pagi, dimana telah dipasang rambu larangan parkir sebab banyak pengunjung pasar yang memarkirkan kendaraannya di area masjid.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu mengaku pihaknya akan mengkaji kawasan parkir di daerah tersebut, karena ketika dilarang parkir namun ada pula orang yang ingin beribadah yang tidak mungkin dilarang untuk parkir di kawasan masjid.
Merespon persoalan tersebut, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda, Anhar mengatakan wilayah tersebut memang memiliki lahan parkir yang terbatas, dan sudah pasti orang yang ingin beribadah memarkirkan kendaraannya.
“Saya pikir tinggal pengaturan saja, lagi pula orang parkir disitu hanya sesaat saja, tidak sampai 24 jam, hanya diwaktu tertentu seperti saat shalat jum’at, dan 5 waktu lainnya,” ungkapnya.
Selain itu, Anhar mengaharapkan ada langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota maupun Dinas Perhubungan agar wilayah parkir tersebut tertib dan perlu diberikan perthatian yang ekstra seperti melakukan pembinaan terhadap juru parkir.
“Saya pikir pengurus mesjid dan pemerintah kota untuk duduk bersama, justru akan menjadi bermanfaat dengan adanya parkir retribusinya bisa digunakan untuk pengelolaan dan sumbangsi Pendapatan Asli Daerah,” tutupnya.(ADV DPRD Kota Samarinda)