KALTIMKORANSERUYA.COM – Masa kerja Pansus Investigasi Pertambangan resmi diperpanjang setelah melalui mekanisme Rapat Paripurna ke-6 DPRD Kaltim di Gedung Utama DPRD Kaltim pada Senin (6/2/2023).
Laporan akhir yang disampaikan Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan, M Udin.
Kendati sepakat diperpanjang, penyampaian laporan akhir Pansus mendapat respons dari Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Ismail.
Anggota Fraksi Partai Demokrat-Nasdem itu menyampaikan dalam interupsinya bahwa Pansus Investigasi Pertambangan bisa memuat laporan secara detail.
“Contohnya seperti dua masalah krusial tadi, yakni reklamasi pasca tambang dan dana Corporate Social Responsibilities (CSR). Sebutkan saja mana tambang yang tidak melakukan reklamasi pasca tambang dan perusahaan tambang yang tidak menjalankan kewajibannya memberikan CSR,” tegas Ismail.
Ismail menekankan, masyarakat perlu tahu mengenai permasalahan tambang di Kaltim dan pansus ini menunjukkan bukti keseriusan DPRD Kaltim untuk mengusut carut-marutnya permasalahan tambang di Benua Etam.
Menurutnya, Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim harus serius untuk membenahi pertambangan di Benua Etam. Salah satunya dengan menghadirkan pelaku tambang dalam rapat paripurna untuk mendengarkan laporan akhir Pansus Investigasi Pertambangan nanti.
“Makanya saya ingatkan kepada pimpinan dewan tadi karena saya lihat tidak ada sama sekali perwakilan pertambangan yang hadir. Kalau kita serius, seharusnya pelaku tambang diinformasikan dan didengarkan laporan akhirnya,” ujarnya.
“Syukurnya tadi diterima perpanjangannya, kalau seandainya tidak. Makanya saya sampaikan ke pimpinan untuk mengundang pelaku tambang. Kalau tidak hadir maka umumkan apa alasannya tidak hadir. Kami butuh investasi yang serius di sektor pertambangan untuk membangun Kaltim,” pungkasnya. (ADV/DPRDKALTIM)