PENAJAM, SERUYA.COM – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Muin mengajak warga untuk taat bayar pajak. Hal itu dia sampaikan dihadapan masyarakat Penajam Paser Utara, Senin 29 Agustus 2022.
Dia menjelaskan kepada masyarakat, pajak merupakan salah satu penentu peningkatan PAD (pendapatan asli daerah). Dengan begitu, diperlukan kesadaran masyarakat untuk taat bayar pajak.
“Pajak yang dibayarkan dikembalikan kepada masyarakat untuk pembangunan di setiap daerah,” kata Baharuddin Muin
Dia juga melakukan sosialisasi peraturan daerah menyangkut pajak daerah di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Regulasinya, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Sosialisasi ini sebagai salah satu bentuk edukasi masyarakat terutama pemahaman tentang pajak, sehingga ketaatan untuk membayar pajak dapat meningkat
Melalui peraturan daerah tersebut masyarakat di Kalimantan Timur, khususnya di Kabupaten Penajam Paser Utara diharapkan semakin sadar dan termotivasi untuk selalu membayar pajak.
Pada hakikatnya pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai jenis pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah.
Pemerintah juga harus memberikan kemudahan administrasi dan pelayanan kepada masyarakat dalam membayar pajak.
“Pelayanan pajak kepada masyarakat untuk lebih ditingkatkan dan dimudahkan, terutama warga di daerah pelosok,” tegas Baharuddin Muin.
Masyarakat di Kabupaten Penajam Paser Utara diharapkan semakin paham bahwa ada payung hukum daerah tentang pajak. (adv)