KALTIMKORANSERUYA.COM – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Ahmat Sopian Noor, hadiri undangan Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kota Samarinda 2024, digelar di Aula Komisi Pemilihan Umum Kota Samarinda, Jalan Juanda, Sabtu 25 Maret 2023. Dalam acara itu, hadir
Ahmat Sopian Noor, mengungkapkan, antara Pemilihan Umum 2019 dan Pemilu 2024, nyaris tak ada perubahan. Seperti untuk jumlah daerah pemilihan dan kursi di setiap kecamatan di Kota Samarinda. “Untuk wilayah Kota Samarinda tetap seperti 2019 yang lalu, yaitu terdapat 5 dapil yang sama serta jumlah kursi yang juga sama,” katanya.
Ahmat Sopian Noor menyatakan, hasil tersebut berdasarkan bagian dari amanat Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Peratuan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum 2024.
Selain itu, Ahmat Sopian Noor mengatakan, partai politik setelah ini juga dapat mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa jumlah dapil dan kursi tetap sama. “Tidak perlu ada penyesuaian baru lagi, tinggal yang lama saja disesuaikan,” tutupnya.
Untuk diektahui, pada Pemilu 2024 di Kota Samarinda, dapil I meliputi Kecamatan Samarinda Ilir, Samarinda Kota, dan Sambutan dengan jumlah sebanyak 9 kursi. Dapil II meliputi Kecamatan Palaran, Samarinda Seberang, dan Kecamatan Loa Janan Ilir, dengan jumlah sebanyak 10 kursi.
Dapil III, meliputi Kecamatan Sungai Kunjang dengan alokasi 7 kursi. Dapil IV meliputi Kecamatan Samarinda Ulu dengan alokasi sebanyak 7 kursi. Terakhir dapil V, yang meliputi Kecamatan Samarinda Utara dan Sungai Pinang sebanyak 12 kursi.
Dari total 45 kursi yang ada, akan diperebutkan oleh 17 partai yang lolos verifikasi dan memenuhi syarat pemilu 2024. Partai yang dimaksud adalah PAN, PBB, Partai Buruh, PDIP, Partai Demokrat, Partai Garuda, Partai Gelora. Kemudian Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Hanura, PKS, PKB, Perindo, PPP dan PSI.(ADV DPRD Kota samarinda)