BONTANG – Pelaku UMKM di Kota Bontang yang memperoleh rekomendasi dari Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUMPP) belum otomatis mendapatkan Kredit Bontang Kreatif (KBK).
Kepala DKUMPP Bontang Eko Arisandi menjelaskan, rekomendasi pemerintah daerah hanya menjadi salah satu tahapan dalam proses pengajuan kredit. Sementara keputusan mengenai pencairan sepenuhnya berada di pihak perbankan.
Menurut Eko, DKUMPP bertugas memastikan pemohon benar-benar merupakan pelaku UMKM. Verifikasi tersebut mencakup keberadaan usaha, lokasi usaha hingga kepemilikan usaha.
“DKUMPP hanya memberikan rekomendasi. Mereka memang pelaku UMKM, tempatnya ada, usaha milik sendiri, bukan pinjam nama. Nah, baru kita kasih rekomendasi,” kata Eko saat ditemui di ruangannya, Senin 21 September 2026.
Setelah rekomendasi diterbitkan, pengajuan diteruskan kepada Bankaltimtara untuk menjalani uji kelayakan.
“Di sanalah nanti mereka melakukan uji kelayakan, pantas diberi kredit atau tidak,” ujarnya.
Eko mengatakan, proses tersebut menjadi kewenangan perbankan sehingga DKUMPP tidak dapat mencampuri keputusan terkait disetujui atau tidaknya kredit.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam penilaian bank adalah kemampuan calon debitur dan riwayat pinjaman yang masih berjalan.
Menurut Eko, hal itu diperlukan untuk mencegah kredit baru justru digunakan untuk membayar kewajiban lama.
“Takutnya gali lubang tutup lubang. Uang yang dipakai bukan untuk berusaha, tapi untuk menutup pinjaman. Kan enggak tepat sasaran,” jelasnya.
Ia menambahkan, perbankan juga memiliki pertimbangan terhadap risiko kredit macet. Karena itu, tidak seluruh pengajuan yang telah mendapatkan rekomendasi pemerintah daerah akan otomatis disetujui.
“Memang mereka juga tidak mau memberikan kredit, ternyata macet. Itu nanti berpengaruh terhadap kredibilitas bank sendiri,” katanya. (Adv)













