KUTAI TIMUR – Anggota DPRD Kutai Timur, Dr. Novel Tetty Peambonan, mendesak agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender segera disahkan. Desakan ini disampaikan dalam Sidang Paripurna ke-15 yang membahas Laporan Akhir Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengarusutamaan Gender, yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kutai Timur pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Novel mewakili Fraksi Persatuan Indonesia Raya, mengharapkan agar pemerintah Kutai Timur segera merealisasikan raperda tersebut.
“Kami dari Fraksi Persatuan Indonesia Raya meminta kepada pemerintah Kutai Timur, khususnya melalui Pj Bupati dan Asisten 3, agar segera menindaklanjuti dan mewujudkan raperda ini dalam bentuk peraturan bupati yang lebih teknis, sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dr. Novel menyampaikan bahwa dengan disahkannya raperda ini, akan berdampak signifikan terhadap dinas terkait dan pada akhirnya, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kutai Timur.
“Segera disahkannya raperda ini tentu akan berdampak pada dinas dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, sehingga manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat Kutai Timur,” tambahnya. (adv)