KALTIMKORANSERUYA — Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah mendapat tanggapan serius dari salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Syafruddin.
Politisi PKB itu mengkritisi aturan terkait pengambilan air tanah oleh masyarakat yang harus disertai izin dari Kementerian ESDM.
Dia menjelaskan, masyarakat seharusnya tak dibatasi dalam mengambil air tanah. Apalagi, sebagian masyarakat mengambil air tanah untuk kebutuhan mereka.
“Masa orang dibatasi untuk mencari air, dibatasi untuk menggali sumber-sumber air, jangan dong,” kata Syafruddin, Rabu (1/11/2023) saat ditemui di Ruang Fraksi PKB DPRD Kaltim.
Dia menambahkan, kalaupun ada regulasi yang mengatur demikian, Pemerintah harus siap menyediakan air bersih untuk masyarakat.
“Harusnya tidak boleh ada regulasi yang melarang tapi tidak ada solusinya. Namanya dzolim, namanya membunuh rakyat secara perlahan-lahan,” tegasnya.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim itu mengungkapkan kepentingan air sebagai kebutuhan dasar manusia. Dia berharap setiap regulasi apapun, harus mendukung dan menghormati masyarakat.
Diketahui belum lama ini, Menteri ESDM Arifin Tasrif meneken aturan baru terkait persetujuan penggunaan air tanah.
Aturan tersebut menyebutkan penggunaan air tanah lebih dari 100 ribu liter per bulan harus mengurus izin khusus ke Kementerian ESDM. Aturan ini ditandatangani Arifin Tasrif pada 17 September 2023. (adv)