KALTIMKORANSERUYA — Dalam rangka penilaian indikator pelayanan publik berdasarkan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survey Kepuasan Masyarakat, Dinas Perkebunan (Disbun) Kalimantan Timur (Kaltim) menargetkan nilai 90 Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada semester akhir 2023.
“Disbun optimis untuk raih hasil positif pada penilaian nanti, kita maksimalkan target 90 IKM. Target tersebut naik dari capaian mereka pada semester pertama 2023 yakni 86,13 IKM,” ungkap Sekretaris Disbun Kaltim, Surono pada hari Selasa (31/10/2023).
Surono menjelaskan meningkatkan kepuasan masyarakat itu sejalan dengan tugas ASN, yakni memberikan pelayanan terbaik kepada publik.
“Jadi fungsi ASN itu ada tiga. Selain memberikan pelayanan publik, juga sebagai pelaksana kebijakan dan pemersatu bangsa,” kata Surono.
Sekretaris Disbun itu menjelaskan ada sembilan indikator penilaian publik menurut Kemenpan RB.
Sembilan indikator itu adalah persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, biaya atau tarif, jenis layanan, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana, maklumat pelayanan dan terakhir penanganan pengaduan, saran dan masukan.
Surono juga menjelaskan, cara pengambilan penilaian indikator pelayanan publik dilakukan dengan dua cara. Yakni online dan offline.
Pada cara online, Disbun menyebarkan kuisioner kepada masyarakat di daerah-daerah yang mendapatkan pelayanan dari Disbun secara online.
Setelah itu, ada juga pengambilan kuisioner secara offline. “Jadi saat kami melaksanakan kegiatan yang melibatkan masyarakat, usai kegiatan kami membagikan kuisioner untuk mereka isi,” urainya.
Untuk itu, Disbun Kaltim yakin, tingkat kepuasan publik dapat meningkat hingga 90 IKM.
“Kami selalu melakukan perbaikan di sektor pelayanan. Kami optimis tingkat kepercayaan publik terhadap kami meningkatkan,” imbuhnya.
Beberapa waktu lalu, Disbun Kaltim menggelar bimbingan teknis kepuasan publik kepada pegawai mereka yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Dalam bimtek, pegawai Disbun diberikan arahan cara melayani masyarakat dengan baik serta menambah tingkat kepercayaan masyarakat kepada Disbun. (adv)