
KALTIMKORANSERUYA — Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, membuat aturan terkait syarat lulus kuliah tidak lagi wajib membuat skripsi.
Nadiem menegaskan aturan yang tidak mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa S1 dan D4 sudah mulai berlaku dan dipedomani oleh semua perguruan tinggi saat ini.
Hal tersebut didasarkan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Kendati begitu, tugas akhir mahasiswa tetap bisa dimoderasi dengan berbagai variasi yang nantinya akan disesuaikan oleh keputusan masing-masing perguruan tinggi bersangkutan.
“Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, proyek, bisa berbentuk lainnya, bukan hanya skripsi tesis dan disertasi. Keputusan ini ada di perguruan tinggi,” kata Nadiem.
Menurutnya, seharusnya setiap kepala prodi punya kemerdekaan untuk menentukan bagaimana cara pihaknya mengukur standar capaian kelulusan mahasiswa.
Untuk itu, kini standar terkait capaian lulusan ini tidak dijabarkan secara rinci lagi di Standar Nasional Pendidikan tinggi.
“Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi,” ucapnya.
Keputusan ini menjadi topik yang hangat dalam masyarakat akademik. Banyak pihak melihat langkah ini sebagai terobosan yang positif.
Disisi lain, tidak sedikit pula yang memberi komentar bernada menyayangkan atas terbitnya peraturan baru tersebut. (*)


