KALTIMKORANSERUYA.COM – Adanya mantan napi korupsi yang bakal maju dalam kontestasi pemilihan legislatif di Pemilu 2024 nanti menuai tanggapan dari banyak pihak. Salah satunya ICW (Indonesia Corruption Watch).
Dalam aturan tentang syarat bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD yang tertuang dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, memang tidak disebutkan secara khusus larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar.
Tentunya, ini memberikan lampu hijau bagi mantan terpidana korupsi untuk kembali menggelar perhelatan dan kesempatan menduduki kursi politik.
Menurut ICW sebagaimana diungkap di laman resminya pada Jumat (25/8), harapan adanya kebijakan yang menguntungkan masyarakat dalam pemberantasan korupsi di masa mendatang masih menjadi angan-angan semu.
Bagaimana tidak, hari ini partai politik sebagai pengusung bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ternyata masih memberi karpet merah kepada mantan terpidana korupsi.
Secara eksplisit ICW membeberkan 15 nama mantan narapidana kasus korupsi yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) DPR dan DPD RI. Sebagai berikut :
1. Abdillah
Tingkatan pencalonan DPR RI, Partai NasDem, Dapil Sumatera Utara 1. Nomor urut 5, kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD.
2. Abdullah Puteh
Tingkatan pencalonan DPR RI, Partai NasDem. Dapil Aceh II, nomor urut 1. Kasus korupsi pembelian 2 unit helikopter saat menjadi gubernur Aceh.
3. Susno Duadji
Tingkatan pencalonan DPR RI, PKB, nomor urut 2, korupsi pengamanan Pilkada Jabar 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari.
4. Nurdin Halid
Tingkatan pencalonan DPR RI, Partai Golkar, Dapil Sulsel II, nomor urut 2, korupsi distribusi minyak goreng Bulog.
5. Budi Antoni Jufri
Tingkat pencalonan DPR RI, Partai Nasdem
Dapil Sulawesi Selatan II, nomor urut 9, kasus suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang.
6. Rahudman Harahap
Caleg DPR RI, Partai NasDem, Dapil Sumut I, nomor urut 4, korupsi dana tunjangan aparat desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan.
7. Rokhmin Dahuri
Caleg DPR RI, Partai PDIP, Dapil Jabar VIII. nomor urut 1, korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan.
8. Al Amin Nasution
Caleg DPR, PDIP, Dapil Jawa Tengah VII, nomor urut 1, kasus menerima suap dari Sekda Kab Bintan Kepri Azirwan untuk memuluskan proses alih fungsi hutan lindung di Kab Bintan.
9. Patrice Rio Capella
Caleg DPD RI, Dapil Bengkulu, nomor urut 10, kasus: menerima gratifikasi dalam proses bantuan daerah. tunggakan dana bagi hasil, sejumlah BUMD di Sumut oleh Kejaksaan.
10. Dody Rondonuwu
Caleg DPD RI, Dapil Kalimantan Timur, nomor urut 7, kasus: korupsi dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang periode 2000- 2004 (saat itu Dody masih menjadi anggota DPRD Kota Bontang).
11. Eep Hidayat
Caleg DPR RI, Dapil Jawa Barat IX Partai Nasdem, nomor urut 1, kasus korupsi Biaya Pungut Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Kabupaten Subang tahun 2005-2008.
12. Emir Moeis
Caleg DPD RI, Dapil Kaltim, nomor urut 8. Kasus suap proyek pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung, 2004.
13. Irman Gusman
Caleg DPD RI, Dapil Sumbar, nomor urut 7, kasus suap dalam impor gula oleh Perum Bulog.
14. Cinde Laras Yulianto
Caleg DPD RI, Yogyakarta. Nomor urut 3, kasus korupsi dana purna tugas Rp3 miliar.
15. Ismeth Abdullah
Tingkat pencalonan DPD RI, Dapil Kepulauan Riau 8. Kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran tahun 2004 saat menjabat sebagai Ketua Otorita Batam. (*)