KALTIMKORANSERUYA.COM — Polri memperpanjang masa penahanan Panji Gumilang, tersangka kasus penodaan agama menjadi 40 hari.
“Telah dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023) sebagaimana dikutip dari Detiknews.
Sebelumnya, penahanan Panji dilakukan selama 20 hari, dimulai sejak 2 Agustus 2023. Setelah terbitnya surat dari Kejaksaan, perpanjangan selama 40 hari itupun dilakukan.
Kabarnya, perpanjangan penahanan Panji sudah dilakukan sejak 21 Agustus 2023.
“Perpanjangan sejak tanggal 21 Agustus sampai dengan 30 September,” ucapnya.
Hendra Effendy, Kuasa hukum Panji Gumilang, membenarkan soal perpanjangan penahanan kliennya. Hal itu disampaikannya saat hendak menjenguk Panji di Rutan Bareskrim siang ini.
“Iya penahanan diperpanjang. Nanti setelah kami koordinasi dulu, mau masuk, habis ini kita update kondisi Panji ya,” kata Hendra.
Diketahui kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang sudah P21. Berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada Rabu (16/8) lalu.
Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.(*)