KALTIMKORANSERUYA.COM – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang kembali menggelar Kegiatan konsolidasi kebijakan kota tanggap ancaman narkoba pada sektor kelembagaan di Hotel Bintang Sintuk, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, Kamis (27/7/2023).
Acara tersebut resmi dibuka oleh Wali Kota
Basri Rase dengan tujuan mewujudkan
Kota Bontang yang bersih dan tanggap terhadap ancaman narkoba (Bersinar),
Dalam sambutannya, Wali Kota Bontang Basri Rase berharap bahwa melalui forum diskusi ini mampu memberikan solusi dalam upaya pencegahan peredaran gelap narkoba di Kota Bontang yang menjadi tugas dan tanggung jawab bersama.
“Saya mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada BNNK Bontang yang telah menginisiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Melalui forum ini semoga maraknya peredaran gelap serta penyalahgunaan Narkotika di Kota Bontang bisa teratasi,” ujarnya.
Selain itu, sinergitas antara pemerintah daerah, BNN, aparat penegak hukum, aktivis, akademisi dan tokoh masyarakat terhadap pencegahan peredaran narkoba di kota taman perlu ditingkatkan mulai dari tatanan atas hingga bawah.
“Pemerintah memang berkewajiban dalam memberantas peredaran narkoba, namun diperlukan sinergitas bersama mulai dari tatanan atasan hingga paling bawah,” timpalnya.
Maka itu, dirinya berharap agar ke depan setiap kelurahan bisa membentuk satuan tugas relawan tanggap narkoba di setiap kelurahan dalam mewujudkan kelurahan ‘Bersinar’
“Saya minta dinas terkait melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Bontang agar setiap kelurahan membentuk satuan tugas relawan tanggap narkoba yang didalamnya melibatkan semua unsur mulai pemerintah, aparat hukum dan tokoh masyarakat aktif secara bersama-sama mewujudkan Kelurahan Bersinar,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua BNNK Bontang Lulyana Ramdhani masalah narkoba merupakan kejahatan luar biasa (Ektra Ordinary Crime) yang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba lebih banyak terjadi di kota. Maka itu peranan pemerintah daerah baik kabupaten/kota harus tanggap terhadap ancaman narkoba melalui kebijakan kota tanggap ancaman bahaya narkoba, sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN.
Adapun isi Inpres itu yakni, mengintruksikan kepada semua Kementerian/Lembaga melaksanakan Aksi P4GN dan semua pemangku kepentingan di tuntut untuk bersatu padu dalam program P4GN.
“BNN sebagai sektor utama dalam penanganan permasalahan narkoba di Indonesia mengupayakan sinergitas melalui konsolidasi kebijakan kota tanggap ancaman narkoba pada sektor kelembagaan. Terlebih khususnya di Bontang tingkat kesadaran melapor sebagai pengguna narkoba masih minim. Dari data Jani- Januari 2023, hanya ada 25 orang pengguna narkoba secara sukarela datang ke BNNK untuk melakukan rehabilitasi,” terangnya.(Adv)