KALTIMKORANSERUYA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bontang rutin melakukan penertiban baliho diberbagai wilayah di Kota Bontang Kalimantan Timur.
Kepala Satpol-PP Bontang Ahmad Yani melalui Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol-PP Eko Mashudi mengatakan, beberapa wilayah yang rutin dilakukan penertiban baliho diantaranya sepanjang Jalan Ciptomangunkusumo, Jalan MH Tamrin, Jalan Pangeran Suryanata, Jalan Ir. H. Juanda, Jalan Letjen S Parman, dan beberapa wilayah lainnya.
“Termasuk baliho bakal calon legislatif (Bacaleg) yang tidak berizin atau tidak bayar pajak akan kami tertibkan. Apalagi sekarang mulai menjamur baliho-baliho Bacaleg, maka kami rutin turun untuk menertibkan baliho yang tidak sesuai aturan,” ujarnya, Rabu (12/7/2023).
Menurut Eko penertiban itu dilakukan sesuai peraturan Perwali Nomor 20 Tahun 2008. Untuk pemasangan baliho sendiri diperkenankan dipasang pada jalur hijau atau di tempat yang disediakan di median jalan (panggung reklame). Tetapi, tidak diperbolehkan ditancapkan di tanah atau taman, maupun diikat atau dipaku di pohon, termasuk ditempel di tiang listrik.
“Kami sistemnya masih sama penertiban komersil seperti biasa. Karena belum ada arahan dari pengawas pemilu,” timpalnya.
Adapun, total baliho Bacaleg yang berhasil ditertibkan Satpol-PP Bontang sebanyak 32 baliho. Kebanyakan baliho itu tidak berizin dan masa berlakunya telah habis.
“Baliho Bacaleg kebanyakan dipasang untuk perkenalan diri atau sosialisasi kepada khalayak umum. Nanti kalau sudah ada penetapan, kami pasti koordinasikan ke Bawaslu,” terangnya.
Pun nantinya, jika telah mendapat ketentuan atau syarat dari Bawaslu terkait pemasangan baliho Caleg yang dikategorikan sebagai alat peraga kampanye (APK), akan diatur mulai dari titik-titik pemasangan yang diperkenankan, sampai ukurannya.
“Jadi memang sedetil itu, dan untuk sekarang kami masih penertiban biasa dulu (komersil) menunggu arahan dari Bawaslu. Biasanya nanti dia akan bersurat terkait penertiban APK,” tandasnya.(Adv)