KALTIMKORANSERUYA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bontang kembali mengamankan 2 pengamen berseragam badut. Mereka (pengamen) diamankan di traffic light Jalan Imam Bonjol pada Senin, (10/7/2023).
Kepala Satpol-PP Bontang Ahmad Yani melalui Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol-PP Eko Mashudi mengatakan, kedua badut itu merupakan pasangan suami istri (pasutri) asal Samarinda, dengan membawa anaknya yang masih balita mereka berharap belas kasihan dari pengendara yang melintas.
“Ia mbak. Dia (pengamen) meminta-minta sambil menggendong anaknya,” ujar Eko.
Tak tanggung-tanggung, mereka bisa mengumpulkan sebanyak Rp Rp 500 ribu hanya dalam waktu satu jam saja. Usai mengamen mereka mengaku menginap di salah satu hotel di Bontang.
“Mulai jam 20.00 – 21.00 malam dia bisa kumpul sebanyak itu. Karena dia bawah anaknya dengan alasan tidak ada yang jaga. Jadi banyak orang kasihan,” timpalnya.
Pengamen Pasutri itu pun langsung di bawah ke Rumah Singgah Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bontang dan dimintai keterangan dan diberi surat peringatan agar tidak lagi mengemis.
“Sesuai Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, di dalamnya diatur larangan mengenai eksploitasi anak. Sehingga tidak boleh melibatkan anak untuk bekerja. Apalagi diajak mengamen atau mengemis,” terangnya.
Maka dari itu, operasi penertiban pengamen ini dikatakan Eko terus gencar dilakukan, lantaran kian meresahkan dan banyak menerima keluhan dari masyarakat. Apalagi, pengamen tersebut kebanyakan berasal dari luar daerah.
“Sekarang makin banyak pengamen. Dan kebanyakan dari luar daerah dan sudah meresahkan masyarakat makanya kita aktif tertibkan. Bahkan sampai ini bawa anak,” tandasnya.(Adv)