KALTIMKORANSERUYA.COM – Upaya penertiban gelandangan dan pengemis (Gepeng) terus dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Satpol-PP Kota Bontang.
Kepala Satpol-PP Bontang Ahmad Yani melalui Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol-PP Eko Mashudi mengatakan, baru-baru ini (5/7) pihaknya kembali mengamankan 2 pengamen, saat 24 personel yang terdiri dalam 3 regu melakukan giat patroli menyisir di beberapa wilayah di Kota Bontang.
Mereka (pengamen) tersebut diringkus di dua lokasi yang berbeda, yaitu di Simpang Bukit Indah dan di Jalan Jenderal Ahmad Yani. Salah satu dari pengamen itu berasal dari Balikpapan, sementara satunya lagi merupakan orang Bontang.
“Awalnya kita mau nyisir manusia silver ternyata hasilnya nihil. Justru yang kami dapati dua pengamen itu dan langsung kami tertibkan,” ujar Eko via WhatsApp, Rabu (5/7/2023).
Kedua pengamen itu pun kata Eko langsung dibawah ke Rumah Singgah Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bontang dan dimintai keterangan (Assesmen) oleh Tenaga Jafung Ahli di Dinas Sosial.
Upaya ini dilakukan lantaran melanggar Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Serta Perlindungan Masyarakat.
“Sesuai aturan, di sana dilakukan pendataan dan pembinaan oleh Satpol PP dan Dinas Sosial,” timpalnya.
Pun bagi pengamen asal Balikpapan itu akan dipulangkan ke Balikpapan. Dan jika mereka kembali masih beraktivitas yang sama, maka akan di lakukan tindakan yang lebih tegas.
“Dia janji akan pulang ke Balikpapan secara mandiri. Kita teguran 2 dan penyitaan alat yang digunakan untuk mengamen. Kalau masih tetap bandel akan kita tindak tegas dengan dengan proses Tipiring,” tandasnya.(Adv)