KALTIMKORANSERUYA.COM – Mengenai adanya aduan dari karyawan dan eks karyawan Rumah Sakit Haji Darjad tentang pengupahan, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda memanggil Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda untuk membahas permasalahan itu.
Kegiatan tersebut, berlangsung di Ruang rapat gabungan lantai 1, Sekretariat DPRD Kota Samarinda, Senin 26 Juni 2023.
Adapun tuntutan yang diberikan 20 orang yang terdiri dari karyawan dan eks karyawan, berupa:
1. Sisa gaji yang belum dibayarkan (2022);
2. Gaji tidak sesuai UMK
3. THR yang tidak dibayarkan penuh
4. THR yang tdak dibayarkan kepada sebagian karyawan
5. Pengembalian pemotongan gaji yang dilakukan secara sepihak atau manajemen sebesar Rp 1 juta kepada karyawan yang memutuskan resign
6. Tunggakan BPJS ketenagakerjaan selama 8 bulan
Menurut Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda Sri Puji Astuti bahwa, sebelumnya Dinasker sudah sempat melakukan mediasi dan memberikan anjuran. Namun, sampai sekarang belum ada kejelasan yang pasti diterima oleh karyawan dan eks karyawan itu.
“Tapi dalam satu minggu, belum ada kejelasan. diterimanya seperti apa dari surat anjuran itu,cuman diterima saja. Nggak dijelaskan dibayarkan kapan, pelunasannya kapan, berapa kali itu belum dibicarakan,” Jelas Puji. Senin 26 Juni 2023.
Oleh karena itu, Komisi IV melalui Puji itu akan kembali memanggil pihak Manajemen RS Haji Darjad Kota Samarinda. Untuk mencari jawaban yang jelas atas permasalahan ini.
“Besok kami akan memanggil pihak manajemen, apa sih sebenarnya yang menjadi masalah sehingga terjadi hal-hal seperti itu ?.kami melihat, ujung-ujungnya,seandainya pun kalau kasus ini berlanjut ke PHI yang rugi kan karyawan.,” Ucap Legislator Demokrat.
“Kita bicarakan ini kan aturan UU nomor 2 tahun 2023 (omnibuslaw), apa yang dilakukan oleh disnaker itu sudah sesuai. Tapi kita kan juga ingin mendengar apa sih yg menjadi masalah Rs Darjad sampai pembayaran gaji karyawannya ada yang telat, ada yang tidak dibayar. Bahkan mereka memilih untuk di PHK,” Lanjut Puji.(ADV DPRD Kota Samarinda)