KALTIMKORANSERUYA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bontang telah menertibkan sebanyak 389 reklame, sejak Januari hingga Juni 2023.
Kepala Satpol-PP Bontang Ahmad Yani melalui Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol-PP Eko Mashudi mengatakan, total reklame yang berhasil ditertibkan itu didominasi jenis baliho promosi usaha, spanduk perorangan, penerimaan siswa baru dan lainnya.
Kebanyakan ditertibkan karena tidak memiliki izin, telah habis masa izinnya dan belum diperpanjang, rusak dan pemasangan baliho tidak pada tempatnya.
“Misal, masangnya pas di badan jalan (trotoar), itu mengganggu fungsi perlengkapan jalan, ketertiban umum, keamanan, keindahan kota, dan lalu lintas pengguna jalan. Juga pemasangan reklame di lokasi yang tidak diizinkan, dan masih banyak lagi. Itu kami tertibkan,” ujarnya, Kamis (22/6/2023).
Adapun, wilayah yang paling banyak dilakukan penertiban reklame diantaranya, di Kelurahan Gunung Elai sebanyak 60 reklame, kemudian, Tanjung Laut 50 reklame, Api-Api 48, Bontang Baru ada 48, Kelurahan Belimbing 40 Reklame dan masih banyak lagi.
Sementara itu, mengacu pada Perwali Nomor 20 Tahun 2008, pemasangan reklame diperbolehkan di pasang di jalur hijau atau pada tempat yang telah disediakan (panggung reklame).
“Tapi tidak boleh ditancapkan di tanah atau taman, maupun diikat atau dipaku di pohon. Kalau ada seperti itu langsung kami tertibkan,” timpalnya.
Selanjutnya, setelah penertiban, reklame atau baliho yang telah diterbitkan itu langsung dibawah dan diserahkan Satpol PP kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang.
“Kami kordinasi langsung sama DPM-PTSP dan Bappenda. Kalau mereka mau ambil atau perpanjangan baliho bisa langsung ke Bappenda. Jadi tidak bolak balik lagi,” timpalnya.
Diakhir Eko berpesan agar masyarakat, jasa iklan atau siapapun yang memasang reklame harus pada tempatnya dan mentaati aturan yang ada.(Adv)